Miris, Kadis Kominfo Siak Tak Paham UU Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab
Kadis Kominfo Kabupaten Siak Arfan Usman dan screenshot pernyataannya di media siber lain. |
Harusnya kata Mario, pejabat sekelas kepala dinas yang sehari-hari berinteraksi dengan pers/media, sudah paham dengan UU Pers dan prosedur menyampaikan hak jawab. Kata Mario, dia justru ingin bertanya kepada Arfan, pada bagian mana di dalam berita tersebut ada kalimat ”menuduh” dan tidak benar? ”Nah, sekiranya kadis menilai berita itu ada yang tidak benar, jelaskan dong. Pada bagian atau paragraf mana yang tidak benar? Jangan begitu baca judul berita langsung salah arti. Kan tujuan kita untuk konfirmasi memang untuk menguji informasi? Seharusnya kan dijelaskan ketika kadis sudah membaca pertanyaan untuk konfirmasi yang sangat kita tunggu-tunggu hingga 14 jam lamanya. Jangan lantaran kita tidak happy dengan judul atau isi berita, lantas spontan kita katakan berita itu tidak benar. Hampir semua reporter, editor hingga pemimpin redaksi dan penanggung jawab kami telah bersertifikat Dewan Pers. Koran online potretnews.com ini sudah ada sejak 2006, bukan media kemarin sore. Baru sekali ini ada pihak yang mengatakan berita yang kami terbitkan isinya tidak benar. Tapi ya itu tadi, mirisnya pihak tersebut menjelaskannya di media siber lain. Padahal seharusnya, jika ada yang ingin dikoreksi atau dijelaskan, ke potretnews.com-lah hal itu disampaikan. Makanya saya merasa perlu meluruskan agar ke depan tidak ada lagi pihak yang menyampaikan ’hak jawab’ di media lain yang tidak pernah memberitakan yang bersangkutan. Ini kasus yang sangat jarang terjadi. Teman-teman media juga perlu meluruskan itu. Sosialisasikan kepada publik bagaimana pedoman hak jawab sesuai Peraturan Dewan Pers,” papar Mario.Mario yang pernah menjadi Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau Periode 2008-2012 menyatakan, berita yang diterbitkan potretnews.com telah melalui proses verifikasi dan pengujian informasi.”Kalau kita bekerja tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 2, 3, 4, dan 5, tentu kita tidak perlu menguji informasi lewat konfirmasi. Begitu selesai ditulis (tanpa diuji/dikonfirmasi), langsung diposting saja. Ini kan tidak. Kita sabar selama 14 jam menunggu respons dari kadis,” tandas Mario, yang pernah menjadi koordinator presidium senat mahasiswa perguruan tinggi (SMPT) itu (sekarang presiden mahasiswa, red).Meski begitu, Mario sangat yakin, munculnya komentar Arfan Usman di media online lain murni semata-mata karena ketidakpahamannya terhadap UU Pers dan prosedur menyampaikan hak jawab.”Dipikirnya cara yang ditempuh dengan menyampaikan klarifikasi di media lain sudah benar, padahal keliru. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban moral bagi kami untuk meluruskan soal begini. Sampai hari ini kita beranggapan berita yang diterbitkan potretnews.com kemarin adalah akurat dan telah sesuai Kode Etik Jurnalistik. Karena selain kita telah melakukan konfirmasi, pihak Diskominfo tidak ada menyampaikan hak jawab. Penjelasannya malah disampaikan di media siber lain,” paparnya.Terkait pernyataan Arfan bahwa mereka melakukan pembayaran kerja sama berdasarkan rating media, menurut Mario, itu merupakan hal yang lucu.”Kadis Kominfo Siak sah-sah saja untuk berpendapat, tapi sebaiknya jangan asal bunyi. Kok kerja sama media berdasarkan rating? Kalau saya berpendapat, rating itu belakangan. Yang nomor satu adalah, dokumen-dokumen seperti syarat verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers. Setelah semua perusahaan memiliki syarat yang sama, baru bicara rating. Kemudian ada kalimatnya ’kami taat hukum bla bla bla...’ Memangnya ada di dalam isi berita tersebut potretnews.com menulis Diskominfo Siak tidak taat hukum?,” ucapnya.Mario yang juga pemegang Sertifikat dan Kartu Wartawan Utama Dewan Pers (angkatan pertama di Riau) meminta kadis agar tidak baper atas berita tersebut karena justru dia sendiri yang telah melewatkan kesempatannya untuk menyampaikan penjelasan saat dikonfirmasi wartawan potretnews.com. ”Tapi sepertinya kadis memang tidak siap memberi penjelasan atau tanggapan. Padahal pada bagian akhir pertanyaan yang kami sampaikan, tertulis jelas; jawaban/penjelasan/tanggapan bapak dapat disampaikan via email atau SMS/WA ke no HP 0811-752-6xx,” tandasnya.Seingat Mario, pada Workshop Jurnalistik potretnews.com 2017, di sebuah hotel berbintang di Pekanbaru, Riau, Sabtu (16/9/2017), Kadis Kominfo Arfan Usman, termasuk salah satu yang diundang untuk berbagi informasi seputar pers dan regulasi pers lewat tanya jawab dengan narasumber yakni Komisioner Dewan Pers.”Tapi mungkin karena kadis merasa workshop tersebut tidak penting, beliau tidak hadir. Padahal sejumlah pejabat humas dan Kominfo di Riau hadir pada saat itu. Jadi ya wajar saja kadis banyak keliru menyikapi soal pers khususnya cara menyampaikan hak jawab,” tandas Mario Abdillah Khair yang juga Pemegang Sertifikat Ahli Pers dari Dewan Pers sejak 2010, itu.Pada bagian akhir Mario menyarankan kepada kadis agar membaca kembali berita yang diterbitkan potretnews.com dengan judul: Anggaran Publikasi Pemkab Siak Diduga Terkuras untuk Agenda Politik Pencitraan, secara seksama agar tidak gagal paham.Kemudian dia mendorong kadis untuk berkonsultasi kepada Dewan Pers untuk memastikan apakah cara yang ditempuhnya menyikapi berita potretnews.com, sudah benar? ***