Alasan Terdakwa Kasus Pencurian Kabur Usai Sidang di PN Pekanbaru karena Mau Dicerai Istri

Alasan Terdakwa Kasus Pencurian Kabur Usai Sidang di PN Pekanbaru karena Mau Dicerai Istri

Ilustrasi.

Minggu, 27 Mei 2018 13:48 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Selesai sudah pelarian Zulham. Dia ditangkap kembali oleh polisi setelah kabur dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Zulham kabur usai menjalani sidang. Dua hari kemudian, terdakwa kasus pencurian ini ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyandamai, Kota Pekanbaru. "Sudah, tadi malam (Sabtu) kami tangkap saat berada di rumah orang tuanya," ujar Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata, Ahad (27/5/2018).

Dilansir potretnews.com dari merdeka.com, Zulham diamankan tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Reskrim Polresta Pekanbaru dan di-back up oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Petugas langsung berpencar mencari keberaaan Zulham di sejumlah lokasi.

"Ternyata dia pulang ke rumah orang tuanya, lalu petugas menuju ke sana, dan berhasil mengamankannya," kata Edy.

Usai ditangkap, Zulham langsung dibawa ke Rumah Tahanan Klas IIB, Sialangbungkuk, Kecamatan Tenayanraya, untuk menjalankan proses hukuman. Polisi masih menyelidiki motif terdakwa kasus pencurian dan pemberatan itu kabur dari PN Pekanbaru.

"Alasan dia kabur karena ingin dicerai oleh istrinya. Namun itu tidak alasan sebenarnya, kita masih selidiki motifnya," ucap Edy.

Sekadar diketahui, Zulham kabur usai menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (24/5/2018) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, dia sedang transit dari lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru menuju sel tahanan.

Terdakwa yang dijerat Jaksa Penuntut Umum, Oka Regina, dengan Pasal 363 KUHPidana kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga tahanan. Dia kabur dari pintu samping pengadilan bersama seorang perempuan. "Penyidik masih menyelidiki siapa lerempuan tersebut," tegas Edy.

Zulham melakukan pencurian sarang burung walet, beberapa bulan lalu. Aksi itu dilakukan terdakwa bersama dua rekannya yang juga sedang dalam proses persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting, menyatakan, masalah pengamanan adalah tanggung jawab jaksa. Hakim hanya bertanggung jawab saat terdakwa di ruang persidangan.

"Saat terdakwa transit hingga ke tahanan adalah tanggung jawab jaksa. Hakim hanya sebatas ruang sidang aja," kata Martin.

Martin mengimbau kejaksaan tetap melakukan pengawalan ketat meski saat bulan Ramadan. "Seyogyanya pengamanan tidak hanya saat puasa tapi juga hari lainnya. Sudah ada petugas dari kejaksaan, kepolisian, bagaimana jaksa memanfaatkannya," kata Martin. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww