Home > Berita > Riau

Kewenangan Pindah ke Kabupaten/Kota, Pemprov Riau Tak Lagi Urusi KAT

Jum'at, 18 Mei 2018 08:17 WIB
kewenangan-pindah-ke-kabupatenkota-pemprov-riau-tak-lagi-urusi-katIlustrasi (sumber foto: dinsos.riau.go.id).
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sejak adanya perpindahan kewenangan ke kabupaten/kota, pemerintah provinsi (pemprov) saat ini tidak memiliki kewenangan lagi untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Riau. Sehingga kewenangan yang selama ini ada di Provinsi dialihkan semuanya ke kabupaten/kota, kemudian ada juga kewenangan yang berada di Kementerian Sosial.

”Sekarang kewenangan Komunitas Adat Terpencil ada di Kabupaten di Provinsi tidak ada lagi, dan Kementerian Sosial juga membantu,” kata Kadis Sosial Provinsi Riau Dahrius Husein, baru-baru ini.

Menurut Dahrius selama ini Pemerintah Provinsi Riau khusus untuk komunitas adat terpencil ini hanya membantu perumahan sasarannya bagi suku pedalaman yang ada di Riau.

”Ada suku akit, ada suku saksi ada suku talang mamak dan ada suku pedalaman di Rokan Hulu juga,” ujar Dahrius.

Tahun 2018 ini memang diakui Dahrius ada juga bantuan perumahan untuk masyarakat komunitas adat terpencil di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Pelalawan.

”Ini khusus bagi yang suku terpencil, dan itu kordinasi dengan Kabupaten yang ada di Riau, bantuannya juga rumah,” jelas Dahrius.

Sementara untuk bantuan di bidang pendidikan Kementerian Sosial juga biasanya bersinergi dengan sejumlah Kementerian termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pembangunan Desa serta Kementerian lainnya.

"Karena masalah sosial ini sangat komplek, dan penanganannya memang melalui lintas Kementerian,” tutur dia.

Dahrius juga mengakui program pusat juga menyentuh langsung kalangan masalah sosial dengan berbagai program diantaranya Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) dan program lainnya yang menyentuh masyarakat kurang mampu termasuk adat terpencil.

"Kami juga di Provinsi jika ada persoalan penanganan sosial juga menyediakan Panti sosial dan itu juga tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat adat terpencil,” demikian penjelasan Dahrius. (rls)

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww