Home > Berita > Riau

Pemprov Riau Terapkan Sistem Single Salary, Sebelum Ramadan Sudah Bisa Dicairkan

Sabtu, 12 Mei 2018 23:46 WIB
pemprov-riau-terapkan-sistem-isingle-salaryi-sebelum-ramadan-sudah-bisa-dicairkanIlustrasi/Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi menjawab pertanyaan wartawan. (foto: internet)
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penerapan sistem single salary (penggajian tunggal, red) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum bisa maksimal diterapkan, karena dalam penerapan masih ada hal yang harus diluruskan. "Sistem keuangan sekarang berbasis akuntabilitas, tapi secara administrasi di level teknis sudah disiapkan semua, memang ada hasil telaah staf kepada saya untuk memperhatikan, ada 400-an pegawai dengan pemberlakuan single sallary itu sedikit turun pendapatan, dari kelas jabatan, kompetensi pendidikan,” kata Sekda Ahmad Hijazi Jumat (11/5/2018).

Maka terkait persoalan kajian itu kalau memang berdasar kompetensi ijazah pendidikan formal ini tak bisa dieksekusi dari seorang sekda, ada ketentuan Menpan dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Saya katakan itu perlu proses dan kajian dalam, sudah konsultasi ke BKN, staf yang berkedudukan sebagai bendahara itu bisa di-index dan di-adjust, sudah dirampungkan, penjabarannya sudah tinggal eksekusi, SK petikan pemangku jabatan ajukan pencarian,” paparnya.

Makanya Mei ini atau sebelum Ramadan, imbuh sekda, sudah bisa dicairkan dengan sistem single salary tersebut.

Sekda juga menegaskan ketersediaan dana tak ada persoalan, aspek-aspek akuntabilitas dalam penggunaan anggaran harus dipenuhi, dalam pemerintahan tata kelola harus akuntable.

"Silakan usulkan ke BPKAD tentang pencairan dana TPP itu, segera diajukan dengan SK petikan status pemangku jabatan oleh bkd, sudah saya teken dua pekan lalu,"ujarnya.

Selain persoalan sistem TPP yang dikeluhkan pegawai pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas juga menjadi keluhan sejumlah pegawai di Pemprov. Menurut sekda dalam pola pencairan ada yang berlaku bayar langsung.

"Ada OPD jumlah pegawai sedikit langsung membayar rampung SPPD itu untuk keberangkatan, ada lagi pengembalian kalau kurang waktu dan tiket murah, ada juga panjar dulu SPPD, setelah jalan jelas pertanggungjawaban baru dibayarakan rampung," jelas sekda.

Sekda menegaskan seharusnya ada pertanggungjawaban terlebih dahulu baru dibayarkan, sehingga masuk akuntablitas, kalau belanja belum dipertanggungjawabkan jadi penggunaan belum sah.

"Kalau ada yang mengeluh tolong introspeksi, apakah sudah selesaikan SPj sebagai tanggung jawab, diberi perjalanan dinas berarti sudah punya hak tapi ingat harus sesuai tanggung jawab, "ujarnya.

Ahmad Hijazi juga bercerita jika perjalanan dinas bukan bagian pendapatan. Karena itu adalah biaya perjalanan dinas untuk ongkos melaksanakan tugas diluar kota.

"Kalau jadi pendapatan makanya jadi gitu tuntutannya, hak akan ada setelah tanggungjawab clear, saya instruksikan kepada seluruh pegawai betul-betul memahami itu, jadi apa yang anda dapat dan terima dari sppd adalah betul-betul sesuai, hotel, tiket semua sudah at coast, ini suatu mekanisme dalam tata pemerintahan yang baik, "ujarnya.

Sebagaimana keluhan pegawai di pemprov yang merasa dirugikan dengan penerapan sistem single salary tersebut pendapatannya berkurang jika dilakukan pola baru tersebut. Karena jika dengan pola lama tidak berdasarkan kelas jabatan dan pendidikan.

Untuk diketahui, Single Salary System PNS adalah merupakan sistem penggajian yang mengakumulasi berbagai macam jenis penghasilan seorang aparatur sipil negara dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan.

Sistem ini merupakan hal baru dan masih dalam tahap pengkajian, dan sangat berbeda dengan sistem yang berlaku saat ini. Sistem penggajian seorang aparatur sipil negara yang berlaku sekarang adalah bveracuan kepada PP No 7 tahun 1977 tentang gaji PNS.

Gaji seorang PNS berdasarkan PP tersebut adalah terdiri dari bermacam macam penghasilan, akan tetapi sistem openggajian yang berlaku saat ini dirasakan masih sangat jauh dari "nilai layak" dan gaji seorang ASN sangatlah jauh dari gaji gaji yang diberikan kepada karyawan BUMN ataupun swasta.

Jika ditilik secara detail, penghasilan seorang abdi negara saat ini berdasarkan PP No 7 tahun 1977 adalah terdiri dari penghasilan penghasilan berikut ini:

Gaji pokok
Kenaikan gaji berkala
Kenaikan gaji istimewa
Tunjangan
Honorarium. (rls)

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww