Polda Metro Jaya Akan Periksa Mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail Terkait Laporannya terhadap Ketua DPRD Jakarta

Polda Metro Jaya Akan Periksa Mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail Terkait Laporannya terhadap Ketua DPRD Jakarta

Ilustrasi.

Selasa, 08 Mei 2018 15:38 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Polisi masih mempelajari laporan yang dibuat mantan Sekretaris Daerah Riau, Zaini Ismail, yang menyasar kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan sesuai alur penyidik akan memeriksa pelapor terlebih dahulu untuk menanyakan sejumlah bukti. Namun, pemeriksaan pelapor masih diagendakan oleh penyidik.

"Itu sudah prosedurnya, penyelidikan kita akan memintai klarifikasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018), dilansir potretnews.com dari medcom.id.

Argo menjelaskan, selain memeriksa pelapor, penyidik akan memeriksa saksi yang mengetahui persoalan.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan pemeriksaan terhadap Edi sebagai terlapor akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi rampung.

"Siapa pelapornya, kemudian saksi lain seperti apa. Kita akan meminta barang bukti apa yang dia punya. Seperti apa. Semuanya akan diklarifikasi. (Pemeriksaan Edi) Ya nanti kan secara bertahap, kita lakukan klarifkasi," kata Argo.

Sebelumnya pengacara Zaini, Willam Albert Zai mengatakan, kliennya pernah diperdaya Prasetyo dengan iming-iming dijanjikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau pada 2014 lalu.

Atas iming-iming tersebut, Zaini memberikan uang Rp3,2 miliar kepada Prasetyo. Pemberian uang tunai dilakukan bertahap.

"Menurut keterangan klien kami seperti itu. Dijanjikan sebagai Plt Gubernur Riau," jelas William saat dikonfirmasi, Senin, 7 Mei 2018.

William mengatakan sebelum membuat laporan ke polisi kliennya sudah mengajukan somasi kepada Prasetyo agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.

Menurut William, surat somasi tersebut juga menjadi salah satu bukti yang dibawanya saat membuat laporan beberapa waktu lalu. "Iya barang bukti berupa dua surat somasi dan keterangan saksi," jelas William.

Laporan Zaini dibuat pada 30 April lalu. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww