Diduga Masih Tanami Lahan Gambut di Semenanjung Kampar, AMPLR Desak PT RAPP Transparan soal RKU

Diduga Masih Tanami Lahan Gambut di Semenanjung Kampar, AMPLR Desak PT RAPP Transparan soal RKU

Ilustrasi/Semenanjung Kampar adalah kawasan hutan rawa gambut yang tesisa di Riau dengan kedalaman gambut terdalam di Indonesia, sisanya telah hancur oleh pembalakan dan industri. (foto: greenpeace.org)

Rabu, 02 Mei 2018 18:09 WIB
Rifal/Mario
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) diminta untuk jujur dan transparan soal rencana kegiatan usaha (RKU)-nya untuk memastikan apakah sudah mengacu kepada PP Gambut sebagaimana keinginan pemerintah. Pernyataan itu disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Lahan Riau (AMPLR) karena berdasarkan informasi yang mereka terima, perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut diduga masih melakukan penanaman kayu di lahan gambut Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Aliansi ini berpendapat, Semenanjung Kampar adalah wilayah lindung gambut yang tidak boleh ditanam setelah melakukan penebangan.

”Oleh karena itu, kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Lahan Riau menuntut PT RAPP transparan soal RKU yang mereka serahkan dan telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Koordinator AMPLR Afwendi Erizal kepada potretnews.com, Selasa (1/5/2018) petang.

LIHAT JUGA:

. DPRD Riau Bereaksi Keras atas Rencana PT RAPP Impor 1500 TKA China

. Kasus Korupsi Kehutanan Riau; Terungkap, Puluhan Ribu Lahan HTI PT RAPP Ternyata Ilegal

Afwendi mengungkapkan, sebagai bentuk kerisauan atas aspirasi yang mereka terima dari masyarakat soal adanya aktivitas di lahan gambut Semenanjung Kampar, aliansi yang dipimpinnya telah menemui Anggota Komisi II DPRD Riau Sugianto SH.

Dia mengklaim, tatkala bertemu Sugianto, sang anggota dewan juga ”mengamini” informasi yang disampaikan AMPLR terkait kabar adanya penanaman kayu yang diduga dilakukan PT RAPP.

Dalam pertemuan dengan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, selain melaporkan adanya kabar mengenai aktivitas ”ilegal” di lahan gambut Semenanjung Kampar, AMPLR juga menyampaikan persoalan dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Selaras Abadi Utama yang dicurigai aliansi mahasiwa sebagai ”mitra” dari PT RAPP.

”Informasi yang kami terima, diduga PT Selaras Abadi Utama menggarap lahan di luar HGU-nya. Hal ini juga telah kami laporkan kepada Pak Sugianto, yang bidang pengawasannya antara lain meliputi perkebunan dan kehutanan,” tandas Afwendi.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/02052018/potretnewscom_5wh49_1269.jpgPertemuan Aliansi Mahasiswa Peduli Lahan Riau (AMPLR) dengan Anggota Komisi II DPRD Riau Sugianto SH (tengah/pakai baju batik). (foto: istimewa)

Corporate Communications Head PT RAPP, Djarot Handoko, saat dikonfirmasi Selasa (1/5/2018) malam tidak membantah dan juga tidak membenarkan soal adanya aktivitas di lahan gambut Semenanjung Kampar yang dituding masyarakat melalui AMPLR dilakukan oleh PT RAPP.

”Dalam menjalankan operasionalnya PT RAPP senantiasa melakukan praktik good corporate governance yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Namun Djarot mengakui PT SAU merupakan mitra pemasok dari PT RAPP, yang memiliki manajemen berbeda dan terpisah.

Jalan Panjang RKU PT RAPP
Sekadar mengingatkan jalan panjang RKU PT RAPP, potretnews.com menerbitkan berita yang dilansir dari laman menlhk.go.id. Berita terbitan 23 Januari 2018 ini dimuat utuh dan tidak dilakukan pengeditan.

RKU RAPP Akhirnya Patuhi PP Gambut, Bukti Konsistensi KLHK
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 23 Januari 2018. Setelah sempat tidak mengindahkan aturan pemulihan ekosistem gambut, bahkan sampai melakukan perlawanan dengan menggugat keputusan Menteri ke PTUN Jakarta, PT. RAPP akhirnya menunjukkan kepatuhan pada aturan PP Gambut.

Melalui arahan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) PT. RAPP akhirnya diterima.

PT. RAPP telah mendapat persetujuan RKUPHHK-HTI periode tahun 2017-2026 sesuai SK Menteri Kehutanan No. SK.28/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/1/2018 tanggal 9 Januari 2018.

Hal ini menandakan bahwa agenda perlindungan gambut yang ditegakkan KLHK, sebenarnya bisa diikuti oleh pihak perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau ini.

''Akhirnya mereka patuh pada amanat PP gambut, dan RKU-nya sudah kita terima. Ini menjadi gambaran tentang konsistensi KLHK terhadap PP gambut, dan memang seharusnya tidak ada masalah sejak awal'' kata Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono pada media di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

* Jalan Panjang RKU RAPP
Terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berulang di areal HTI gambut dari tahun 2015 hingga 2016 menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam menerbitkan perubahan PP. No. 71 tahun 2014 menjadi PP. No. 57 tahun 2016 yang intinya mewajibkan perusahaan untuk melakukan pemulihan ekosistem gambut.

Namun sejak awal, PT. RAPP selalu mengajukan revisi RKU mereka dengan mengabaikan ketentuan PP Gambut. KLHK telah meminta perusahaan memperbaiki usulan revisi RKU HTI sebanyak 4 kali, namun tidak pernah diindahkan. Sehingga Menteri LHK mengeluarkan surat peringatan dan teguran sebanyak 3 kali.

Surat peringatan dan teguran juga tidak diindahkan, RAPP masih saja mengusulkan revisi yang tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah.

Karena arahan tidak dipatuhi, KLHK mengeluarkan Keputusan pembatalan RKU PT. RAPP tanggal 16 Oktober 2017 yang isinya antara lain untuk mengajukan perbaikan RKU paling lambat 10 hari setelah terbitnya pembatalan RKU dan wajib melakukan konsultasi dengan Dirjen PHPL.

Namun pada tenggat waktu ini, PT. RAPP justru melakukan berbagai manuver dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat, bahwa perusahaan terancam tutup dan akan terjadi PHK besar-besaran.

Menteri LHK langsung menurunkan tim ke lapangan pada tanggal 19 Oktober. Dalam kunjungan lapangan tersebut tim menegaskan bahwa SK. 5322/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 (pembatalan RKU) bukan merupakan pembatalan ijin, sehingga kegiatan operasional PT. RAPP sebenarnya masih tetap berjalan.

Pada tanggal 24 Oktober 2017 dilaksanakan pertemuan dengan PT. RAPP yang dilanjutkan dengan konfrensi pers dimana Sekjen LHK menyampaikan arahan tentang kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Saat itu perwakilan PT. RAPP menyatakan bersedia mengikuti arahan KLHK.

Namun lagi-lagi pada tanggal 30 Oktober 2017 PT. RAPP menyampaikan usulan revisi RKU yang masih belum sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

KLHK merespon usulan revisi tersebut melalui surat arahan Menteri LHK tanggal 17 November 2017 yang meminta PT. RAPP tidak melakukan penanaman di FLEG dengan jenis tanaman akasia dan sejenisnya.

Perlawanan RAPP dibawa ke ranah hukum. Pada tanggal 16 November 2017, pihak perusahaan mengajukan permohonan gugatan pada keputusan Menteri LHK melalui PTUN Jakarta Timur.

Pada tanggal 23 November 2017 dimulai sidang PTUN dengan membacakan permohonan gugatan. Pada tanggal 21 Desember 2017 PTUN Jakarta Timur membacakan putusan fiktif positif yang menolak permohonan fiktif positif RAPP.

Dengan demikian, PT. RAPP harus mengikuti kebijakan Pemerintah untuk merevisi RKU sesuai dengan arahan KLHK berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Setelah kalah di PTUN, barulah pada tanggal 22 Desember 2017 PT. RAPP menyerahkan usulan revisi RKUPHHK-HTI sesuai arahan KLHK dan PP. No. 71 tahun 2014 Jo PP. No. 57 tahun 2016.

''Ya karena sudah sesuai dengan aturan, akhirnya kita terima. Terbukti kalau sebenarnya RAPP bisa mengikuti aturan yang ada,'' kata Bambang.

*Butir-butir dalam RKU RAPP
Ada beberapa butir-butir isi RKUPHHK-HTI PT.RAPP. Dijelaskan Bambang, diantaranya bahwa periode jangka waktu RKUPHHK-HTI PT RAPP kini telah sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam tata kelola gambut, yaitu tahun 2017-2026.

Rencana tata ruang HTI PT. RAPP juga telah mengacu peta FEG. Pihak perusahaan juga tidak merencanakan pengadaan bibit, penyiapan lahan serta penanaman jenis Acacia sp dan Eucalypthus sp pada Fungsi Lindung Eksoistem Gambut dimana rencana penanaman dialokasikan pada areal FBEG dan Mineral.

Selain itu PT. RAPP bersedia merencanakan pemulihan areal gambut yang teridentifikasi mengalami kerusakan dengan perbedoman pada Permen LHK No. P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Eksoistem Gambut.

Adapun rencana areal yang dipulihkan seluas ± 70.638 Ha tersebar di 7 estate areal PT. RAPP (7 estate yang terdapat gambut dari 12 estate RAPP) yaitu : estate Langgam, Mandau, Pelalawan, Ukui, Meranti/S.Kampar, Tasik Belat dan Pulau Padang.

Kegiatan yang dilakukan meliputi pemulihan lahan secara hirologis/tata kelola air (pembuatan sekat kanal/kanal blocking, pemantauan Tinggi Muka Air/titik penaatan); penanaman tanaman setempat; dan revegetasi dengan spesies yang tepat.

''Kami akan terus melakukan pengawasan. Semoga ini menjadi catatan untuk kita semua, bahwa amanat dalam PP gambut sebenarnya tidak menghambat investasi, dan bisa diikuti oleh pihak perusahaan untuk kepentingan kita bersama,'' tegas Bambang.(*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Kategori : Pelalawan, Umum
wwwwww