Home > Berita > Siak

Jualan Sabu, Wanita 41 Tahun Ini Ditangkap Satnarkoba Polres Siak di Rumahnya

Jualan Sabu, Wanita 41 Tahun Ini Ditangkap Satnarkoba Polres Siak di Rumahnya

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Siak.

Senin, 23 April 2018 14:02 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com - Sorang perempuan diamankan Unit Satnarkoba Polres Siak lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya, Komplek BTN TPI II Blok F, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, pada Sabtu 21 April 2018 kemaren. Diketahui Natalia Kristina Barus (41) berhasil diamankan polisi di rumahnya berdasarkan informasi masyarakat setempat yang menyatakan kerap terjadi transaksi narkoba di rumah tersebut.

"Masyarakat melaporkan kecurigaan mereka ke kita. Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB, kita langsung melakukan penyelidikan," kata Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani kepada potretnews.com, Senin (23/4/2018).

Mengantongi cukup barang bukti, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku Natalia Kristina Barus. Di sana petugas menemukan barang bukti sabu.

"Ada seberat 1,68 gram dan 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 4,50 gram yang kita temukan di rumah pelaku. Barang bukti dan pelaku langsung kita bawa ke Mako Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Herman. ***

Kategori : Siak, Riau, Peristiwa, Hukrim
wwwwww