Home > Berita > Riau

Tak Ada Hambatan Lagi, Sekdaprov Tegaskan April 2018 Perda RTRW Riau Tuntas

Jum'at, 20 April 2018 17:28 WIB
tak-ada-hambatan-lagi-sekdaprov-tegaskan-april-2018-perda-rtrw-riau-tuntasIlustrasi RTRW Riau.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi kembali menegaskan saat ini tidak ada hambatan lagi dalam Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dan diyakini bulan April ini juga bisa disahkan perdanya. "Kita yakini bulan April ini juga akan tuntas karena sudah tidak ada hambatan dan tinggal Registrasi saja di Kementerian Dalam Negeri,” kata Sekda Ahmad Hijazi, Jumat (20/4/2018).

Ini menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak yang menganggap RTRW Riau belum tuntas dalam setahun ini. Diakui Ahmad Hijazi memang ada catatan yang harus diperbaiki dalam waktu setahun ke depan.

Hanya saja catatan yang harus diperbaiki itu tidak akan menghambat proses pengesahan Perda RTRW Riau dan sekda juga tegaskan tidak ada lagi kendala untuk menjalankan pembangunan dengan adanya perda yang akan disahkan tersebut.

"Perda akan tetap disahkan dan tidak akan terhambat dengan catatan yang diberikan Kementerian LHK. Jadi perda akan segera diterbitkan,” ucapnya.

Untuk itu lanjut sekda pihaknya juga bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau akan melakukan pertemuan menyatukan langkah untuk melakukan pengajuan harmonisasi perda untuk selanjutnya diundangkan. "Jadi kita ingin bersama memproses RTRW Riau ini agar segera tuntas,” tutur sekda.

Untuk periode perda RTRW sendiri dalam Perda ini akan bergeser dari 2017 - 2037 menjadi 2018 - 2038 mendatang. Maka tidak ada lagi hambatan untuk berinvestasi dan pembangunan di Riau dengan disahkannya RTRW tersebut.

"Silakan masuk investasi yang tersendat selama ini. Karena banyak investasi yang terhambat karena masalah RTRW," sebutnya.

Saat ditanya lebih detail lagi apa yang menjadi catatan dari Kementerian LHK untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tersebut, Sekda mengakui tidak hapal apa saja item nya. Namun yang jelas menurutnya mengenai penyelamatan lingkungan.

"Saya tidak hapal apa saja namun itu tidak menjadi hambatan, dan kita lanjut terus,” kata sekda.

Setelah Disahkan Perda RTRW ini maka yang dilakukan segera adalah sosialisasi kepada semua pihak tentang RTRW untuk tidak terjadi miskominakasi dalam pengertian RTRW.

”Kita harus sosialisasi karena ada beberapa hal jangan sampai terjadi simpangsiur. Tata ruang itu tidak ada kontennya mengenai pemutihan dan pelepasan sebagaimana yang diisukan, "ujarnya.

Jadi dalam tata ruang menurut Sekda hanya menjelaskan apa yang menjadi tuntutan hanya diakomodir melalui outline. Itu juga memperhatikan aspek kepentingan rakyat. Seperti fasilitas umum dan fasilitas sosial.

”Itu urusannya melalui keputusan Menteri LHK yang memutuskan. Bukan dibunyikan dalam Perda kita. Perda kita hanya membunyikan kawasan hutan yang sudah berpenghuni diusulkan jadi holding zone di Outline, kita hanya menata dalam pola ruang dan penataan ruang," demikian Ahmad Hijazi. (rls)

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww