Home > Berita > Riau

Kemendagri: Belum Disahkan, RTRW Riau Masih Terus Berproses Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Kemendagri: Belum Disahkan, RTRW Riau Masih Terus Berproses Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Ilustrasi.

Jum'at, 20 April 2018 08:12 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau masih terus berproses sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) hingga saat ini belum ada pengesahan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih harus melakukan internalisasi hasil Kajian Lingkungan Hidup Setrategis (KLHS).

”Betul (masih berproses). Saat ini, Pemprov Riau sedang melakukan internalisasi hasil KLHS ke dalam Raperda RTRW,'' kata Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Diah Indrajati, Kamis (19/4/2018) di Jakarta.

Berdasarkan laman jpnn.com yang dilansir potretnews.com, Diah menjelaskan, Raperda tentang RTRWP Riau memang telah dievaluasi dan hasilnya dituangkan dalam Kepmendagri nomor 188.34-8552 tahun 2017 tanggal 13 November 2017.

Namun dari hasil evaluasi tersebut, terdapat beberapa catatan yang masih harus disempurnakan Pemprov Riau.

”Khususnya terkait pengaturan rencana pola ruang kawasan hutan dan perlu adanya KLHS,'' kata Diah.

Sebagai tindak lanjutnya, Pemprov Riau telah melakukan konsultasi dan koordinasi secara intensif dengan Kementerian LHK terkait catatan evaluasi tersebut.

Dalam upaya percepatan penyelesaian RTRWP Riau, pada 21 Maret 2018, Ditjen Bina Bangda Kemendagri telah melakukan fasilitasi forum pertemuan trilateral antara Kemen LHK, Pemprov Riau dan Kemendagri.

Pertemuan tersebut membahas pogress proses validasi KLHS yang telah disusun Pemprov Riau.

Menindak lanjuti pertemuan tersebut, Kemen LHK menyatakan KLHS RTRWP Riau telah sesuai dan memenuhi kaidah, namun terdapat catatan dan rekomendasi.

Hal ini ditegaskan dalam surat Menteri LHK terkait validasi KLHS RTRWP Riau tanggal 11 April 2018.

Hasil validasi KLHS inilah nantinya yang harus disempurnakan oleh Pemprov Riau, dengan memasukkannya ke dalam Ranperda RTRWP.

Jika nantinya Ranperda RTRWP Riau sudah disusun sesuai aturan termasuk didalamnya perihal KLHS, barulah Ranperda tersebut bisa diproses lebih lanjut dengan diberi nomor register.

”Register itu ada di Ditjen Otda, biasanya nanti mereka akan undang Ditjen Bangda untuk mengecek, apakah rekomendasi KLHK sudah dimasukkan belum (ke dalam ranperda),'' jelas Diah.

Pemberian nomor register itulah nantinya yang bisa jadi dasar penetapan Raperda menjadi Perda tentang RTRWP Riau. ''Dengan mengikuti tahapan seperti itu, mudah-mudahan bisa segera selesai,'' kata Diah.

Senada dengan Diah, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto juga menegaskan bahwa Ranperda RTRW Riau masih dalam proses ke tahap berikutnya, yakni masih memerlukan persetujuan dengan Kemendagri.

''Kalau yang dari KLHK validasi KLHS memang sudah sesuai dengan kaidah-kaidah, namun terdapat beberapa catatan dan rekomendasi. Nantinya Ranperda RTRW tersebut masih akan berlanjut lagi ke tahapan proses di Kemendagri,'' jelas Sigit.

Internalisasi KLHS ke dalam Ranperda RTRWP Riau sangat penting. Bila semua syarat sudah dipenuhi sesuai substansi, barulah nomor register bisa diberikan.

Mengapa perlu KLHS?
Perihal RTRW Riau, Menteri LHK Siti Nurbaya beberapa waktu lalu bahkan turun langsung blusukan ke Riau, dan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawal bersama.

"Saya langsung ke beberapa Kabupaten/Kota di Riau melihat persoalan RTRWP ini di tingkat tapak, dan banyak sekali temuan lapangan. Saat bertemu pimpinan KPK, kami bersama membahas ini dan KPK menyatakan siap mengawal," ungkap Menteri Siti.

Provinsi Riau kata Siti punya persoalan mendesak untuk diselesaikan. Di antaranya menekan risiko kebakaran gambut, mengatasi kerusakan daerah aliran sungai dan wilayah lindung yang kondisinya sudah cukup parah, indikasi tata kelola hutan yang harus diperbaiki, dan konflik tenurial.

Semua persoalan inilah yang harus bisa dijawab dalam syarat penyelesaian RTRWP Riau melalui KLHS.

''Saya bahkan instruksikan pada jajaran, kalau perlu semua lembur siang malam agar RTRW ini menjadi yang terbaik,'' kata Menteri Siti.

Ketegasan ini juga bertujuan agar nantinya RTRW Riau tidak membawa masalah di kemudian hari, terutama masalah hukum.

Karenanya bila ada syarat yang belum dipenuhi, maka KLHK akan tegas meminta agar Pemprov Riau memenuhinya segera.

Provinsi Riau juga bukan satu-satunya yang dikenakan syarat harus melengkapi KLHS sesuai Permen terbaru terkait perlindungan ekosistem gambut.

Dijelaskannya bahwa kebijakan resmi gambut keluar tahun 2017 dan provinsi yang masih belum ditetapkan RTRW tahun itu memang tinggal sedikit. ''Sekali lagi, kenapa Riau begitu ngotot KLHK kejar? karena Riau masalahnya banyak, dan kita ingin itu diperbaiki. Tujuannya untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat Riau, hari ini dan nanti,'' tambahnya.

Dengan terpenuhinya KLHS untuk penyelesaian RTRW, nantinya justru akan membawa dampak baik bagi Provinsi Riau.

Karena itu tidak tepat jika pembahasan RTRWP yang belum selesai selalu dikaitkan dengan menghambat iklim investasi daerah.

Karena untuk kepentingan investasi bisa melalui usulan secara parsial dan menjadi prioritas KLHK. ''Justru kita ingin menyelesaikan RTRW dengan baik agar iklim investasi di Riau jadi jauh lebih baik,'' tegasnya.

Melalui KLHS yang terpenuhi, RTRW nantinya akan memberikan arahan pengendalian yang tepat dan spesifik ke kabupaten/kota, bahkan hingga ke kecamatan, berdasarkan kondisi daya dukung lingkungan hidup dan tipologi penyelesaian konfliknya.

Arahan pengendalian juga akan jelas memberikan persyaratan dan kriteria mitigasi terhadap risiko lingkungan yang akan diberlakukan kepada investor. ''Jadi kita tidak hanya memberi info yang benar kepada investor, tetapi juga menunjukkan bahwa pemerintah well managed, sehingga kepastian hukum berusahanya juga makin panjang,'' kata Menteri Siti.

''Penting digarisbawahi, Riau butuh investor yang tidak merusak lingkungan dan beretika baik. Bila RTRW kuat arahannya dan kualitas lingkungan Riau membaik, maka investor tentu akan makin merasa aman dan nyaman. Rakyat juga terlindungi,'' tegasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww