Kemendagri: Belum Disahkan, RTRW Riau Masih Terus Berproses Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Ilustrasi. |
Perihal RTRW Riau, Menteri LHK Siti Nurbaya beberapa waktu lalu bahkan turun langsung blusukan ke Riau, dan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawal bersama."Saya langsung ke beberapa Kabupaten/Kota di Riau melihat persoalan RTRWP ini di tingkat tapak, dan banyak sekali temuan lapangan. Saat bertemu pimpinan KPK, kami bersama membahas ini dan KPK menyatakan siap mengawal," ungkap Menteri Siti.Provinsi Riau kata Siti punya persoalan mendesak untuk diselesaikan. Di antaranya menekan risiko kebakaran gambut, mengatasi kerusakan daerah aliran sungai dan wilayah lindung yang kondisinya sudah cukup parah, indikasi tata kelola hutan yang harus diperbaiki, dan konflik tenurial.Semua persoalan inilah yang harus bisa dijawab dalam syarat penyelesaian RTRWP Riau melalui KLHS.''Saya bahkan instruksikan pada jajaran, kalau perlu semua lembur siang malam agar RTRW ini menjadi yang terbaik,'' kata Menteri Siti.Ketegasan ini juga bertujuan agar nantinya RTRW Riau tidak membawa masalah di kemudian hari, terutama masalah hukum.Karenanya bila ada syarat yang belum dipenuhi, maka KLHK akan tegas meminta agar Pemprov Riau memenuhinya segera.Provinsi Riau juga bukan satu-satunya yang dikenakan syarat harus melengkapi KLHS sesuai Permen terbaru terkait perlindungan ekosistem gambut.Dijelaskannya bahwa kebijakan resmi gambut keluar tahun 2017 dan provinsi yang masih belum ditetapkan RTRW tahun itu memang tinggal sedikit. ''Sekali lagi, kenapa Riau begitu ngotot KLHK kejar? karena Riau masalahnya banyak, dan kita ingin itu diperbaiki. Tujuannya untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat Riau, hari ini dan nanti,'' tambahnya.Dengan terpenuhinya KLHS untuk penyelesaian RTRW, nantinya justru akan membawa dampak baik bagi Provinsi Riau.Karena itu tidak tepat jika pembahasan RTRWP yang belum selesai selalu dikaitkan dengan menghambat iklim investasi daerah.Karena untuk kepentingan investasi bisa melalui usulan secara parsial dan menjadi prioritas KLHK. ''Justru kita ingin menyelesaikan RTRW dengan baik agar iklim investasi di Riau jadi jauh lebih baik,'' tegasnya.Melalui KLHS yang terpenuhi, RTRW nantinya akan memberikan arahan pengendalian yang tepat dan spesifik ke kabupaten/kota, bahkan hingga ke kecamatan, berdasarkan kondisi daya dukung lingkungan hidup dan tipologi penyelesaian konfliknya.Arahan pengendalian juga akan jelas memberikan persyaratan dan kriteria mitigasi terhadap risiko lingkungan yang akan diberlakukan kepada investor. ''Jadi kita tidak hanya memberi info yang benar kepada investor, tetapi juga menunjukkan bahwa pemerintah well managed, sehingga kepastian hukum berusahanya juga makin panjang,'' kata Menteri Siti.''Penting digarisbawahi, Riau butuh investor yang tidak merusak lingkungan dan beretika baik. Bila RTRW kuat arahannya dan kualitas lingkungan Riau membaik, maka investor tentu akan makin merasa aman dan nyaman. Rakyat juga terlindungi,'' tegasnya. ***Editor:
Akham Sophian