Home > Berita > Siak

Anak Perusahaan Sinar Mas Group di Perawang Didemo

Anak Perusahaan Sinar Mas Group di Perawang Didemo

Warga Kampung Pinangsebatang Barat berunjuk rasa di depan Kantor PT Indah Kiat Pulp & Paper, anak perusahaan Sinar Mas Group di Perawang.

Selasa, 10 April 2018 19:52 WIB
Halim
PERAWANG, POTRETNEWS.com - Ratusan warga Pinangsebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau menggelar unjuk rasa di depan Kantor PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Perawang, Selasa (10/04/2018). Pendemo menuntut perusahaan segera merealisasikan janji, memperbaiki jalan rusak yang melintasi pemukiman masyarakat.

BACA JUGA:

. Pemerintah Gugat Grup Sinar Mas Rp7 Triliun

. Anak Usaha Sinar Mas Group di Dumai Gunakan WNA sebagai Pekerja Kasar

Pengunjuk rasa mendatangi kantor besar anak perusahaan Sinar Mas Group itu dengan sepeda motor, pick up dan mobil pribadi. Pera pengunjuk rasa melakukan orasi di depan pintu gerbang masuk perusahaan, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Siak dan Satpol PP.

Peserta aksi yang terdiri dari pria dan wanita dengan mengenakan tanda pita merah. Selain mandatangi kantor perusahaan, pengunjuk rasa juga memblokade jalan di pemukiman, sehingga truk tertahan tidak bisa masuk perusahaan.

Koordinator Aksi Suhaimi kepada potretnews.com di sela- sela aksi mengatakan, unjuk rasa dilakukan warga guna mendesak perusahaan memperbaiki jalan sepanjang 2,5 kilometer, yang melintasi pemukiman masyarakat.

Kondisi jalan saat ini sangat memperhatikan, pada musim hujan berlumpur musim kemarau berdebu, ditambah lagi lalu lalang truk mengudang kebisingan dilingkungan masyarakat.

”Tuntutan itu sudah berlangsung sejak tahun 2016, namun hingga kini belum juga diperbaiki. Sebelum turun kami meminta pertemuan, kalau memang ada kesepakatan demo dibatalkan. itu juga tak dipenuhi perusahaan, kita terpaksa turun ke jalan dengan massa 150 orang," ungkap dia.

Dalam aksi ini katanya, ada tiga tuntutan, masyarakat yang disampaikan langsung kepada pimpinan perusahaan.

Kami masyarakat Pinangsebatang;  Pertama, meminta perusahaan agar meningkatkan status jalan industri yaitu dari jalan tanah menjadi jalan rigid (beton). Kedua, mendesak pihak perusahaan segera merealisasikan janji janji yang telah disepakati baik secara tertulis maupun secara secara lisan.

Ketiga, memberikan waktu tenggang bagi perusahaan merealisasikan janji dalam tempo 1 bulan atau 30 hari.

”Kami meminta keputusan yang bisa diterima serta dipertanggungjawaban. Kami mau pernyataan yang konkret, kami tidak akan kembali ke tempat masing-masing, sampai menemui titik terang dan kesepakatan. Apabila Tidak ada keputusan, kami kembali melakukan pemblokiran jalan dengan waktu yang tidak ditentukan dengan membawa massa lebih banyak lagi,” tandas Suhaimi. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa
wwwwww