PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan saksi seorang pejabat Pemkab Bengkalis, Tarmizi yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Jumat (23/3/2018). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Menurut informasi Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah, pemanggilan saksi atas dugaan perkara suap proyek jalan di Bengkalis sebagai langkah pendalaman kasus. Setelah tim KPK selama tiga hari terakhir melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bengkalis dan Pekanbaru, 20-22 Maret."Tarmizi dipanggil sebagai saksi, dijadwalkan penyidik hari ini. Untuk tersangka MNS," kata Febri, dilansir
potretnews.com dari
indopos.com.Dalam proyek pengadaan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih pada APBD Bengkalis tahun anggaran 2015, diduga terjadi korupsi mencapai angka Rp80 Miliar. KPK atas perkara ini sudah menetapkan dua tersangka, M Nasir sebagai Kadis PU Bengkalis (Sekarang menjabat Sekda Kota Dumai).
"Saksi-saksi dan tersangka kembali dipanggil penyidik terkait perkara ini, setelah beberapa bukti dikumpulkan dari penggeledahan," pungkas Febri. ***
Editor:Akham Sophian