KPK Sita 8 Kontainer Berkas dan Dokumen Penting dalam Penggeledahan Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Bengkalis

KPK Sita 8 Kontainer Berkas dan Dokumen Penting dalam Penggeledahan Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Bengkalis

Ilustrasi.

Rabu, 21 Maret 2018 20:35 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan kontainer berkas dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di dua tempat di daerah Bengkalis, Provinsi Riau. "Hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU setempat, penyidik menyita 8 kontainer berkas dan dokumen-dokumen proyek jalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada awak media, Rabu (21/3).

Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi sejak Senin kemarin (19/3/2018). "Sebagai rangkaian dari kegiatan di Bengkalis sejak Senin kemarin, hari ini tim masih melakukan kegiatan di daerah," ujar Febri, dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Selanjutnya, kata Mantan Aktivis ICW, bukti-bukti tersebut akan dipelajari lebih untuk dapat dipertanggungjawabkan. "Bukti-bukti itu tentu akan kami pelajari lebih lanjut dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut yakni, Sekda Dumai, M. Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap pembangunan peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Dari perbuatannya tersebut, keduanya ditafsir merugikan negara hingga Rp 495 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww