Home > Berita > Siak

Edarkan Uang Palsu, Sepasang Kekasih di Siak Ditangkap Polisi

Edarkan Uang Palsu, Sepasang Kekasih di Siak Ditangkap Polisi

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kotogasib.

Rabu, 21 Maret 2018 22:19 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Personel Resintel Polsek Kotogasib, Polres Siak menangkap sepasang kekasih karena terbukti mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000, 50.000, 10.000 dan Rp 5.000. Mereka ditangkap di Kampung Pinangsebatang Barat, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, Rabu (21/3/2018). Keduanya yakni SR (50) dan SW (51). Mereka ini berstatus duda dan janda. SR tercatat beralamat di Jalan Hangtuah XI Desa Makmur Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Sementara SW warga Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Siak.

"Mereka sepasang kekasih. Walau di daerah yang sama, mereka ditangkap di tempat terpisah, SR di rumah kontrakannya sementara SW di rumahnya," kata Kapolsek Kotogasib, IPDA Iswandi dalam keterangan tertulis kepada potretnews.com, Rabu malam.

Uang palsu ini diketahui berawal saat adanya laporan dari salah sesorang warga Dusun Segintil Kampung Teluk Rimba, Kecamatan Kotogasib, bernama Reila (46). Korban, kata IPDA Iswandi, melapor ke Polsek Kotogasib karena tertipu salah seorang pembeli mengunakan uang palsu untuk membeli barang dagangannya.

"Usai mendapat laporan itu, Rabu pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa tersangka juga beraksi mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Tualang. Mendapat info itu, kita langsung turun ke lokasi," jelas IPDA Iswandi.

Dengan mengantongi ciri-ciri dan alamat rumah, sekitar pukul 16.30 WIB, RW ditangkap pada saat akan pergi berjualan. Saat digeledah, kata Iswandi, petugas menemukan uang palsu pecahan Rp100.000, 10.000, dan Rp.5.000 di dalam dompet wanita tersebut.

"Di dampingi ketua RT setempat, kita juga menemukan barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan di dalam rumah RW. Kemudia saat diinterogasi, pelaku ini juga mengaku bahwa uang palsu ini juga diedarkan pacarnya (SR)," terang Iswandi.

Setelah itu, lanjut Iswandi, sekira pukul 16.45 WIB pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap saat mau pulang ke rumah kontrakannya.

"Kita juga geledah di rumah kontrakan SR disaksikan pemilik rumah tersebut. Di sana kita menemukan barang bukti satu unit Printer Merk Canon dan dua lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 yang disimpan di dalam kamar," ujar Iswandi.

Atas perbuatannya itu, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Kotogasib guna proses penyelidikan lebih lanjut. ***

wwwwww