Home > Berita > Riau

Komisi Aparatur Sipil Negara Jatuhkan Sanksi Moral kepada Sekdako Pekanbaru M Noer

Komisi Aparatur Sipil Negara Jatuhkan Sanksi Moral kepada Sekdako Pekanbaru M Noer

Ilustrasi.

Minggu, 18 Maret 2018 20:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) H M Noer akhirnya secara resmi diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Sanksi tersebut tertulis dalam surat resmi dari KASN tertanggal 28 Februari 2018 yang ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau.

Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi moral, dan kepada pejabat pembina, KASN meminta agar sanksi tersebut segera dieksekusi paling lambat dua pekan semenjak surat diterbitkan.

"Iya, sanksinya sudah ada, yaitu melalui surat yang ditembuskan KASN kepada kami, seharusnya 2 pekan, namun sampai saat ini belum ada eksekusi dilakukan oleh Plt Walikota Pekanbaru selaku atasan ASN," ungkap Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Ahad (18/3/2018), dilansir potretnews.com dari riauonline.co.id.

Dijelaskan Rusidi, sanksi moral yang di maksud yaitu diumumkan kepada masyarakat, dengan ini ia berharap sanksi ini bisa jadi pelajaran, agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang sama, terlebih saat ini sudah masuk masa kampanye.

Ditambahkan Rusidi, apabila plt wali kota selaku pejabat pembina belum bertindak tegas, maka Bawaslu selaku pengawas memiliki wewenang untuk melaporkan hal tersebut kepada Kemendagri.

"Dalam surat KASN tersebut, ada konsekuensi kepada pejabat pembina bersangkutan apabila tidak memberikan sanksi itu, karena sanksi moral itu kan harus diumumkan," ucap Rusidi.

Untuk itu, Rusidi berharap Plt Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi bersikap tegas dan tidak melindungi bawahannya tersebut, karena itu merupakan sanksi dari pelanggaran yang sudah dilakukannya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi saat ini belum bisa dimintai konfirmasi, karena nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sekko M Noer dinyatakan melanggar Netralitas ASN oleh Bawaslu Provinsi Riau karena terlibat politik saat Wali Kota Firdaus mendapat dukungan dari partai PPP untuk maju dalam kontes Pilgubri. ****

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww