DPRD Riau Masih Perdebatkan soal Boleh Tidaknya Bakar Lahan kalau Hanya Seluas 2 Hektar

DPRD Riau Masih Perdebatkan soal Boleh Tidaknya Bakar Lahan kalau Hanya Seluas 2 Hektar

Ilustrasi.

Senin, 12 Maret 2018 13:37 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sudah disahkan, saat ini prosesnya finalisasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau. Dalam proses pembahasan tersebut, ada satu yang menjadi perdebatan, yakni masalah diperbolehkannya melakukan pembakaran hutan dan lahan maksimal 2 hektar.

Walau hal itu sudah ada masuk dalam undang-undang, dan juga sudah dituangkan dalam perda, namun pihak Pemprov Riau tetap keberatan dengan aturan tersebut untuk dimasukkan dalam perda.

Namun demikian, salah seorang Anggota DPRD Riau, Husaimi Hamidi bersikeras agar aturan tersebut tetap masuk.

Menurutnya, hal itu adalah untuk membantu masyarakat, dan menfasilitasi kearifan lokal masyarakat.

"Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meminta agar aturan membakar maksimal dua hektar tidak dimasukkan.Saya bilang, itu artinya kita menutup peluang membantu masyarakat," kata Husaimi, Ahad (11/3/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Dengan demikian, menurut Husaimi, pihak pemerintah harus membantu masyarakat dengan cara lain untuk membuka lahan, misalnya dengan menyiapkan alat berat.

"Kalau begitu, siapkanlah eskapator untuk membantu masyarakat membuka lahan. Orang membakar lahan ribuan hektare kalian diam, masyarakat membakar dua hektare kalian ribut. Perda ini jangan sampai menyakiti hati masyarakat, begitu saya sampaikan kepada BPBD tersebut," ujarnya.

Akhirnya, kemudian disepakati bahwa, masyarakat boleh membakar lahan maksimal 2 hektar untuk membuka lahan, namun dengan syarat tidak di lahan gambut, dan juga harus atas persetujuan kepala daerah setempat.

"Pemerintah daerah pastinya bisa memastikan dan mempertimbangkan pemberian izin melalui pihak terkait, sehingga yang dibakar bisa dipastikan bukan lahan gambut dan api tidak meluas," ujarnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) DPRD Riau diketuai oleh mantan Anggota DPRD Riau, Hardianto, yang sebelumnya memasukkan point masyarakat diperbolehkan membakar lahan maksimal dua hektare tersebut, sejalan dengan kearifan lokal, dan juga dengan undang-undang lingkungan hidup yang sudah ada.

”Ini juga diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” kata Hardiyanto akhir tahun lalu. Dikatakan politisi Gerindra ini, pihaknya akan memperjelas aturan tersebut dalam Ranperda yang disiapkan. Sehingga nantinya aturan dan tata cara pembakaran hutan yang dimaksud undang-undang tersebut tidak melenceng dalam pelaksanaannya.

”Kita perjelas lagi dalam ranperda, karena institusi dan masyarakat tetap menjunjung tinggi supremasi hukum. Kita tidak ingin aturan tersebut justru membingungkan dan malah menjerumuskan masyarakat,” tuturnya.

Mantan Ketua Komisi IV DPRD Riau ini juga mengatakan, nantinya pihaknya akan meminta masukan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, dan juga mengundang pihak kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya, untuk melihat pasal tersebut.

”Dalam menyusun point yang mengatur tentang itu, di dalam draft Ranperda Karhutla kita juga minta pendapat kepada stakeholder lain, LAM, kepolisian, penegak hukum lainnya, kemudian perusahaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lainnya, untuk memberikan saran, karena Perda ini untuk kepentingan bersama, masyarakat, Pemda, dan termasuk koorporasi,” imbuhnya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww