Baliho Liar Bergambar Calon Gubernur Riau Masih Menghiasi Jalanan Kota Pekanbaru

Baliho Liar Bergambar Calon Gubernur Riau Masih Menghiasi Jalanan Kota Pekanbaru

Ilustrasi/Hingga Hari Senin (26/2/2018) sejumlah alat peraga kampanye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kota Pekanbaru masih bertebaran, seperti di Jalan Tuanku Tambusai, Arifin Achmad dan Sudirman. (foto: tribunnews.com)

Minggu, 04 Maret 2018 15:07 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com- Kendati sudah dilakukan rapat evaluasi kampanye oleh pihak KPU, Bawaslu, Satpol PP, kepolisian, dan beberapa stakeholder lainnya, pada pekan lalu, namun spanduk dan baliho non-alat peraga kampanye (APK) milik paslon masih terpajang sampai saat ini. Padahal APK juga menjadi pembahasan dalam rapat tersebut.

Salah seorang Komisioner Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata mengatakan, pihaknya belum bisa langsung melakukan koordinasi dengan Satpol PP, namun harus melalui pihak KPU.

Namun sebelum itu, terlebih dulu paslon diminta untuk membuka sendiri APK tersebut.

”Kesepakatannya adalah, diminta kesediaan paslon membuka sendiri, jika tak kunjung dibuka, maka selanjutnya kita akan merekomendasikan ke KPU, agar spanduk non APK itu ditanggalkan, kemudian KPU akan memberi waktu 1x24 jam, kemudian baru akan ada peringatan dari KPU kepada paslon,” kata Gema, Ahad (4/3/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Namun diakui Gema, sampai saat ini pihaknya masih belum merekomendasikan ke pihak KPU Riau, karena masih disibukkan dengan sejumlah agenda di pengawasan Pemilu, dan masing-masing komisioner Bawaslu berada di tempat yang berbeda.

”Kita akan rekomendasikan ke KPU, namun saat ini berhubung kita ada kegiatan masing-masing komisioner, maka akan kita pleno Selasa besok, dan selanjutnya akan buat rekomendasi ke KPU,” imbuhnya.

Dikatakannya, sebenarnya bisa koordinasi langsung dilakukan oleh pengawas Pemilu kepada pihak Satpol PP, namun berhubung beberapa waktu lalu pihak Satpol PP masih tidak mau menurunkan APK tersebut, maka kemudian proses yang akan ditempuh selanjutnya adalah dengan berkoordinasi dengan pihak KPU.

”Sebenarnya dari dulu seperti itu, langsung koordinasi dengan Satpol PP, tapi karena Satpol PP kemaren tak mau, maka kita akan rekomendasi melalui KPU,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya dan sejumlah pihak terkait lainnya, yakni tim kampanye paslon gubernur/wakil gubernur Riau 2018, KPU Riau, Polda, Satpol PP, dan Kesbangpol, dalam rangka evaluasi kampanye 15 hari pertama.

”Di antara hasil kesepakatan rapat adalah, Satpol PP Riau akan menurunkan APK yang saat ini masih terdapat di beberapa ruas jalan di kota Pekanbaru,” kata Rusidi.

Ditambahkan Rusidi, pihaknya segera akan rekomendasikan ke KPU untuk penurunan APK yang melanggar, baru kemudian atas rekomendasi Bawaslu ke KPU tersebut, Satpol PP melakukan penurunan.

Sebelumnya, pada pertemuan pertama dengan Panwaslu Kota Pekanbaru, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono menyatakan siap untuk membantu Panwas dalam hal menurunkan APK tidak sesuai ketentuan yang masih marak di Kota Pekanbaru. Namun pada pertemuan kedua, Agus mengatakan untuk penertiban APK pilkada yang tidak sesuai ketentuan, satpol pp harusnya mendapat Perintah dari Plt Wali Kota Pekanbaru.

”Yang menyalahi peraturan daerah pasti saya cabut, tapi untuk apk pilkada menurut saya panwas tidak perlu meminta bantuan saya, karena tupoksi saya penegakan perda, selain itu saya harus dapat perintah dari Plt walikota sebagai pimpinan saya,” ungkap Agus.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra K dalam pertemuan itu mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pasal 76 ayat 2 disebutkan Panwas Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK yang tidak sesuai ketentuan atau menyalahi aturan.

”Kita sekarang sedang berkoordinasi dengan satpol pp sesuai perintah peraturan agar kita bisa bekerja sama menindak APK yang tidak sesuai aturan,” ujar Indra.

Indra menambahkan bahwa Panwaslu Kota Pekanbaru sudah menyurati semua tim paslon, partai politik dan seluruh OPD di pekanbaru agar menurunkan APK dan baliho berisi program pemerintah yang berisi foto pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan, karena sampai saat ini belum ada APK yang resmi dikeluarkan oleh KPU. Namun himbauan itu belum dilaksanakan, makanya berdasarkan aturan, panwas berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK tersebut.

”Kami tidak mau dibanding-bandingkan dengan kabupaten lain, kenapa kabupaten lain bisa bekerjasama dengan satpol pp nya dalam hal menurunkan APK,” ucap Indra

Langkah berikutnya yang akan ditempuh, Panwaslu Kota Pekanbaru akan menyurati kembali semua tim paslon, partai politik dan OPD di pekanbaru agar menurunkan APK yang tidak sesuai aturan dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila himbauan tersebut tidak dilaksanakan maka panwaslu kota pekanbaru akan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan perbawaslu nomor 12 tahun 2017.

”Kita akan imbau kembali kepada seluruh tim paslon, parpol dan OPD di kota pekanbaru agar menurunkan APK dan baliho yang tidak sesuai ketentuan, apabila imbauan tidak dilaksanakan, kita akan keluarkan rekomendasi,” demikian Indra. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Umum, Riau
wwwwww