Home > Berita > Riau

Lima Kades Dipanggil Panwaslu Kuansing lantaran Hadir di Kampanye Paslon Gubernur Riau, Seorang Lagi karena Posting Foto Cagub

Lima Kades Dipanggil Panwaslu Kuansing lantaran Hadir di Kampanye Paslon Gubernur Riau, Seorang Lagi karena Posting Foto Cagub

Komisioner Panwaslu Kuansing meminta keterangan dari seorang kades.

Jum'at, 02 Maret 2018 13:37 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Sebanyak enam orang kepala desa dipanggil oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada 27 dan 28 Februari lalu di Telukkuantan. Pemanggilan dari Panwaslu Kuansing kepada enam kades terkait keikutsertaan kades dalam kampanye dialogis di Kecamatan Sentajoraya pada 21 Februari silam.

Komisioner Panwaslu Kuansing Teddy Niswansyah menjelaskan, pihaknya memanggil keenam kades untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait temuan Panwas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan lima orang kades di Kecamatan Sentajoraya pada acara kampanye salah satu pasangan calon.

Selanjutnya Teddy menambahkan seorang kades lagi dipanggil terkait meng-upload gambar salah satu pasangan calon di media sosial, "Alhamdulillah acara klarifikasi berjalan lancar dan terlapor bersikap koperatif," kata Teddy, Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kuansing.

Setelah diklarifikasi Panwaslu Kuansing akan mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh keenam orang kades tersebut. "Kami kaji terlebih dahulu, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, jika memenuhi unsur kami akan merekomendasikan kepada pejabat yang berwenang," kata Nur Afni, Komisioner Panwaslu Kuansing di ruang kerjanya.

Ketua Panwaslu, Mardius Adi Saputra menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 melarang paslon melibatkan kepala desa dan perangkatnya, serta di Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 menyebutkan larangan bagi kepala desa ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu dan atau pemilihan kepala daerah. (rls)

Kategori : Riau, Kuansing, Umum, Politik
wwwwww