Home > Berita > Riau

Gawat, Riau Masuk Pertingkat Pertama Kategori Provinsi yang Sangat Rawan Korupsi di Pilkada

Gawat, Riau Masuk Pertingkat Pertama Kategori Provinsi yang Sangat Rawan Korupsi di Pilkada

Ilustrasi.

Minggu, 25 Februari 2018 13:53 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Ratusan daerah masuk ke dalam kategori sangat rawan korupsi. Penyebab utamanya yakni karena banyaknya petahana yang maju lagi dalam Pilkada Serentak 2018. Berdasarkan kajian Indonesia Budget Center (IBC), daerah yang masuk kategori sangat rawan korupsi mencakup tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.

"Dari 17 provinsi yang menyelenggarakan pilkada, terdapat 10 provinsi yang masuk kategori sangat rawan," ujar Deputi IBC Ibeth Koesrini di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahadu (25/2/2018), dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Sepuluh provinsi yang masuk kategori sangat rawan korupsi yakni Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimatan Timur. Maluku, Papua, dan Maluku Utara.

Di tingkat kabupaten atau kota, sebanyak 95 kabupaten atau kota masuk ke kategori sangat rawan korupsi. Beberapa di antaranya yakni Kota Kediri, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Tanggamus.

Menurut Ibeth, petahana yang maju dalam pilkada membuka ruang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dalam rangka memobilisasi massa. Selain itu, naiknya dana bantuan sosial, dana hibah, hingga dana keuangan di APBD juga rawan diselewengkan oleh petahana.

Berdasarkan hasil kajian, IBC menemukan adanya tren kenaikan dana bansos dan hibah di wilayah petahana. Misalnya di Jawa Tengah, dana bansos dan hibah mencapai Rp 5,6 triliun pada 2018. Jumlah ini naik dari tahun sebelumya yang hanya Rp 5,3 triliun.

Begitu juga di Jawa Timur, dana bansos dan dana hibah mencapai Rp 7,5 triliun. Angka ini naik dari Rp 6,6 triliun pada tahun sebelumnya. Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengawasan terkait dana kampanye calon kepala daerah.

"Kami akan bersinergi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengawal terkait dengan dana kampanye dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga," kata Abhan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Politik
wwwwww