Dana Bansos Rawan Diselewengkan Petahana di Pilkada 2018

Dana Bansos Rawan Diselewengkan Petahana di Pilkada 2018

Ilustrasi.

Minggu, 25 Februari 2018 16:49 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salman menyebutkan dana bantuan sosial (bansos) sangat rawan diselewengkan petahana atau inkumben untuk mendanai kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2018. Terlebih, di antara 17 Provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada 2018, sebanyak 220 calon kepala daerah adalah inkumben.

Menurut Roy seperti dilansir potretnews.com dari tempo.co, di beberapa daerah memang dana bansos menjelang Pilkada 2018 ada yang stagnan, menurun, beberapa juga meningkat.

Di Riau misalnya, dana bansos stagnan selama dua tahun terakhir di angka Rp 10 miliar, sementara di Jawa Tengah dan di Nusa Tenggara Timur justru menurun. Dana Bansos di Jawa Tengah pada 2017 sebesar Rp 242 miliar, dan 2018 turun menjadi Rp 48,29 miliar.

Namun, lanjut dia, penurunan dana bansos jelang Pilkada itu bukan berarti tidak ada indikasi korupsi. "Bisa saja pola investasinya di awal. Bengkak di awal, susut di akhir. Jadi harus ditelusuri sejak awal," kata Roy di kantor Bawaslu RI, Jalan M.H.Thamrin, Jakarta Pusat pada Ahad, 25 Februari 2018.

Seperti diketahui, pada 2017, Center for Budget Analysis (CBA) menemukan adanya ledakan dana hibah dan bantuan sosial sejumlah pemerintah daerah, yang dicurigai direncanakan sebagai amunisi pilkada 2018.

Koordinator Investigasi CBA Jajang Nurjaman berujar total dana hibah dan bansos yang digelontorkan kepada seluruh provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh Indonesia pada 2017 mencapai Rp 72,3 triliun. Total dana hibah dan bansos di 34 provinsi Rp 54,4 triliun serta dana hibah dan bansos di 508 kabupaten atau kota Rp 17,8 triliun.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya akan berupaya mengawasi dana kampanye calon kepala daerah.

"Kami akan bersinergi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan juga PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengawal terkait dengan dana kampanye ini," kata Abhan di lokasi yang sama.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian juga berkomitmen mengawasi aliran dana mencurigakan menjelang pelaksanaan Pilkada 2018 dengan mewacanakan pembentukan Satuan Tugas Politik Anti-Uang.

Satgas tersebut bertugas mengawasi dan mencegah adanya praktik mahar politik yang diambil dari dana hibah. "Tujuannya, mengawasi dan menindak untuk efek deretan kepada semua pihak," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2018.

Menurut Tito, calon kepala daerah rawan melakukan korupsi karena besarnya mahar politik yang dipatok partai pengusung. Dia mencontohkan, biaya untuk maju sebagai calon gubernur Rp 50-100 miliar. Dengan Satgas Politik Uang, Tito berharap penyelewengan dana hibah untuk kepentingan politik praktis dapat diminimalisasi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Umum, Riau
wwwwww