Bawaslu Periksa Saksi Ahli Terkait Laporan Dugaan Adanya Calon Gubernur Riau yang Tidak Laporkan Istri Kedua ke KPU

Bawaslu Periksa Saksi Ahli Terkait Laporan Dugaan Adanya Calon Gubernur Riau yang Tidak Laporkan Istri Kedua ke KPU

Ilustrasi.

Jum'at, 23 Februari 2018 17:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau terus menyelidiki adanya dugaan ketidakakuratan data yang disampaikan seorang Calon Gubernur Riau ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mendaftar. Pasalnya, saat ini masuk laporan, ada pasangan calon yang diduga punya istri dua, tapi tidak dilaporkan ke KPU.

Dalam kasus ini, warga bernama Dendy melaporkan KPU Riau ke Bawaslu, lantaran meloloskan Wali Kota Pekanbaru Firdaus sebagai calon gubernur.

Unsur laporan Dendy terkait kartu keluarga (KK) yang diduga milik Firdaus ada dua. Yang pertama KK beralamatkan di Pekanbaru, dengan istri Emilia. Dan KK yang kedua dengan istri siri bernama Viki Rahmawati domisili di Jakarta Barat. Tercatat dua anak Firdaus dari pasangan istri kedua itu.

"Iya, tadi kita melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli dari KPU Riau, ibu Nur Syarifah yang menjabat sebagai Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Ini terkait pengaduan dari Dendy yang mengadukan KPU Riau," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Kamis (22/2/2018) dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Rusidi menyebutkan, Dendy melaporkan KPU karena diduga telah melanggar aturan dalam meloloskan salah satu pasangan calon dan Pemilihan Gubernur Riau 2018 ini. Calon tersebut adalah Firdaus, Wali Kota Pekanbaru.

Firdaus belum satu tahun menjalani jabatan Wali Kota Pekanbaru untuk periode yang kedua. Dia ikut meramaikan Pilgub Riau melawan 3 paslon lainnya. Firdaus berpasangan dengan calon wakilnya Rusli Efendi yang diusung Partai Demokrat dan PPP.

"Kita juga merencanakan akan meminta pendapat ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana untuk memproses kasus ini," tandas Rusidi.

Sebelumnya diberitakan, Dendy melaporkan Walikota Pekanbaru Firdaus yang mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Riau dengan tuduhan beristri 2 dan memiliki kartu keluarga ganda. KK pertama beralamatkan di Kota Pekanbaru dengan nama istri HJ Emilia, sedangkan KK kedua dengan istri Vicki Rahmawati alamat Jakarta Barat.

Awalnya Dendy melaporkan Firdaus ke KPU Riau sebelum penetapan calon Gubernur Riau. Namun, Dendy tidak merasa puas lantaran KPU meloloskan Firdaus sebagai Cagub Riau, bahkan hingga pencabutan nomor urut. Kemudian melaporkan KPU Riau ke Bawaslu.

"Jadi yang dipermasalahkan Dendi soal KK ganda itu, bukan merupakan persyaratan Calon Gubernur Riau di KPU. Persyaratannya hanya KTP Elektronik dan identitas istri serta lainnya, tidak wajib melampirkan KK," ucap Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir.

Ilham menyebutkan, Firdaus juga mengisi formulir pendaftaran dengan identitas istrinya Emilia. Firdaus diduga tidak menuliskan identitas nama istri keduanya Viki Rahmawati. Hal itu yang dipermasalahkan pelapor, lantaran Firdaus tidak mencantumkan KK kedua beserta nama istri kedua dan anaknya.

"Kita sudah memberikan jawaban dan tanggapan terhadap masukan dari saudara Dendy atas persyaratan Cagub Riau itu. Tapi dia melaporkan kita ke Bawaslu, dan itu tidak masalah. Kita sudah memberikan klarifikasi ke Bawaslu terkait ini," ucap Ilham.

Ilham mengaku sudah memberikan jawaban dan tanggapan kepada Dendi dengan melakukan penelaahan berkas yang disampaikan kepadanya. Berkas itu berupa KK atas nama Firdaus Muhammad, dengan istri Viki Rahmawati dan dua anak mereka. KK itu dikeluarkan Disdukcapil Jakarta Barat.

"Kami sudah melakukan penelaahan berkas, jadi dalam aturan di KPU Riau, tidak ada menyinggung persyaratan Calon Gubernur Riau untuk melampirkan KK. Firdaus melampirkan E-KTP saja, sama seperti calon yang lain," demikian keterangan Ilham. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww