Home > Berita > Riau

Diburu Sejak 2013, Mantan Kepala Capem Bank Riau Kepri Tiba di Kejari Pekanbaru Usai Diringkus Saat Fitness di Batam

Diburu Sejak 2013, Mantan Kepala Capem Bank Riau Kepri Tiba di Kejari Pekanbaru Usai Diringkus Saat <i>Fitness</i> di Batam

Khairil Rusli saat tiba di Kejari Pekanbaru, Selasa siang. (foto: goriau.com)

Selasa, 06 Februari 2018 14:43 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank Riau Kepri Khairil Rusli akhirnya tiba di Kejari Pekanbaru, Selasa (6/2/2018) siang. Dia sebelumnya diciduk saat berada di tempat fitnes di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) malam tadi.

Khairil Rusli tampak mengenakan rompi tahanan tipikor, dengan dikawal petugas saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sekira pukul 11.45 WIB. Kemudian dia langsung dibawa masuk untuk menjalani proses administrasi. Kemungkinan, setelahnya dia akan langsung ditahan.

Dilansir potretnews.com dari GoRiau.com, Khairil diamankan tim gabungan dari Kejari Batam, Kejati Riau dan Kejari Kota Pekanbaru sekitar pukul 20.00 WIB Senin malam. Dia ditangkap saat di tempat fitness samping waterpark top 100 Tembesi. Ini dibenarkan oleh Kajari Pekanbaru Suripto Irianto.

Adapun dirinya terlilit kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu (Capem) Rumbai yang merugikan negara senilai Rp3,1 miliar. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan belum diajukan ke pengadilan negeri karena ”menghilang” sejak kasusnya bergulir.

Sidangnya pun dilakukan secara in absentia oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Syarat. Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dia divonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara, dan dihukum juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp324 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.

Kasus korupsi ini berawal pada 2006 lalu, saat ratusan anggota salah satu koperasi mengajukan kredit ke Bank Riau Kepri Capem Rumbai. Untuk memuluskan kredit tersebut, puluhan anggota koperasi mengagunkan sertifikat lahan sawit.

Kemudian, Khairul Rusli yang menjabat saat itu menyetujui kreditnya. Lalu setiap anggota koperasi akhirnya mendapat uang Rp45 juta. Usut punya usut, hasil penyidikan ternyata uang ini tidak mengalir ke anggota koperasi, jadi hanya menandatangani slip penerimaan saja.

"Yang bersangkutan ini jadi DPO (daftar pencarian orang) sejak 2013 (Lima tahun, red)," ujar Suripto di ruangannya pada Selasa siang. Selama pelariannya, Khairul Rusli sempat berpindah-pindah, termasuk pernah di Selatpanjang. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim, Umum
wwwwww