Home > Berita > Umum

Karena Alasan Ini Terpaksa Bandara Pinangkampai Dumai Ditutup 3 Bulan

Karena Alasan Ini Terpaksa Bandara Pinangkampai Dumai Ditutup 3 Bulan

Apron Bandara Pinangkampai Dumai. (foto: heru)

Sabtu, 02 Desember 2017 08:03 WIB

DUMAI, POTRETNEWS.com - Kepala UPT Bandar Udara (Bandara) Pinangkampai Dumai, Riau, mengeluarkan Notam (Notice to Airman) dengan nomor: 553.2/DISHUB-BU/Permohonan Penerbitan Notam, tertanggal 27 November 2017. Dampak dari dikeluarkannya Notam, bandara tersebut tidak bisa digunakan atau tutup sementara hingga 3 bulan.Notam, merupakan pemberitahuan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi atau perubahan di setiap fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui oleh personel operasi penerbangan.

Tujuan penerbitan Notam adalah untuk mencapai tujuan informasi penerbangan dalam upaya menjamin kelancaran operasional, keamanan, keselamatan penerbangan, dan kegiatan terkait lainnya. (sumber: Wikipedia)

Notam yang ditandatangani oleh Kepala UPT Bandara Pinang Kampai, Catur Hargowo ditujukan kepada General Manager Perum LPPNPI Airnav Kantor Cabang Pratama-Pekanbaru.

Dilansir potretnews.com dari GoRiau.com, adapun isi Notam tersebut, pertama berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: 262/DKP/VIII/2016, perihal kendaraan PKP-PK aset UPBU Japura. Dengan ditariknya satu unit PKP-PK ke UPBU Japura dan surat dari PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) perihal penghentian Damkar ke Bandara Pinang Kampai Dumai, maka terjadi penurunan kategori PKP-PK sehingga Bandara Pinang Kampai wajib mengusulkan penerbitan Notam.

Kedua, sehubungan dengan butir satu diatas maka bersama ini kami mengajukan penerbitan Notam terkait penurunan kategori PKP-PK dari Kategori VI ke Kategori II (Downgrade), penerbitan Notam dari tanggal 30 November 2017 sampai dengan 28 Februai 2018.

Ketiga, demi memastikan keselamatan penerbangan maka marking runway, Taxiway dan Apron telah memudar.

Terbitnya Notam tersebut, maskapai penerbangan Wings Air, Transnusa dan Pelita Air tidak dapat beroperasi sementara waktu, hingga hal-hal tersebut dipenuhi.

Catur Hargowo saat dikonfirmasi GoRiau.com membenarkan adanya Notam tersebut. Jika hal-hal prinsip tidak dapat dipenuhi hingga berakhirnya Notam tanggal 28 Februari 2018, Notam tersebut dapat diberlakukan kembali selama 3 bulan.

"Menjelang 28 Februari 2018, hal-hal yang menjadi penunjang bandara harus dilengkapi, seperti kendaraan pemadam kebakaran," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada komentar resmi berapa kerugian maskapai Wings Air yang melayani rute Dumai - Pekanbaru, Dumai - Batam, Dumai - Medan dan sebaliknya, akibat ditutupnya Bandara Pinang Kampai Dumai. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Umum, Dumai, Riau
wwwwww