Home > Berita > Riau

Uji Materi yang Diajukan Seorang Warga Riau Ditolak MK: Anggota DPR, DPD, dan DPRD Harus Mengundurkan Diri jika Ikut Pilkada

Uji Materi yang Diajukan Seorang Warga Riau Ditolak MK: Anggota DPR, DPD, dan DPRD Harus Mengundurkan Diri jika Ikut Pilkada

Suasana sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017). (foto: kompas.com)

Selasa, 28 November 2017 13:47 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ( UU Pilkada). Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada. Gugatan diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB periode 2014-2019, Abdul Wahid.

Atas putusan MK tersebut maka anggota DPR, DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

"MK menimbang dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah secara tegas menyatakan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017), dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Dalam sidang sebelumnya, Abdul beralasan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada telah merugikan dirinya sebagai anggota DPRD saat hendak mencalonkan diri dalam Pilkada, sebab dia harus kehilangan jabatan sebagai anggota DPRD sebelum masa jabatannya berakhir.

Selain itu, Abdul juga berpendapat jabatan legislatif adalah jabatan dengan proses seleksi pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Hal itu berbeda dengan jabatan TNI, Polri dan PNS yang merupakan pelaksana kebijakan publik.

Sementara, kata Abdul, jabatan legislatif bersifat kolektif kolegial sehingga jika ada Anggota DPRD yang maju pilkada tidak akan mengganggu tugas kelembagaan tanpa perlu mengundurkan diri.

Namun, hakim MK Aswanto berpendapat argumentasi pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, Mahkamah secara tegas menyatakan Anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan kepala daerah.

Dengan mendasarkan pada putusan itu maka MK secara tegas menyatakan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon sepanjang mengenai anggota DPR, DPD, DPRD tidak harus berhenti tidak beralasan menurut hukum," kata Aswanto. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww