Home > Berita > Riau

Dikonfirmasi soal Mekanisme Penetapan Media Massa yang ”Digandeng” untuk MoU Kegiatan Publikasi 2017, Plt Kadis Kominfo Indragiri Hulu Jawalter Cuek

Dikonfirmasi soal Mekanisme Penetapan Media Massa yang ”Digandeng” untuk <i>MoU</i> Kegiatan Publikasi 2017, Plt Kadis Kominfo Indragiri Hulu Jawalter Cuek

Jawalter Situmorang SPd MPd (kanan) saat serah terima jabatan Plt Kepala Dinas Kominfo Indragiri Hulu dari pejabat sebelumnya, Marwan Indra Saputra. (foto: twitter kominfoinhuriau)

Selasa, 28 November 2017 20:47 WIB
Mario Abdillah Khair
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Jawalter Situmorang SPd MPd cuek saat dikonfirmasi seputar mekanisme penetapan media massa yang ”digandeng” untuk nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kegiatan publikasi tahun 2017. Lewat pesan singkat, potretnews.com mengirim pertanyaan ke nomor telepon seluler yang biasa dipakainya yakni 0853191916XX. Sayangnya, dia cuek dan enggan merespons.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dilakukan pada Selasa (28/11/2017) siang pukul 14.24 WIB tak kunjung mendapat tanggapan dari pria yang pernah menjabat Kabag Humas Setdakab Inhu itu. Padahal, nomor tersebut dalam keadaan aktif.

Maksud potretnews.com mengkonfirmasi adalah untuk mendapatkan keterangan langsung dari Jawalter terkait informasi yang beredar soal mekanisme penetapan media massa yang ”terpilih” untuk menandatangani MoU kegiatan publikasi tahun anggaran (perubahan) 2017, terutama media siber/online, agar berita yang diterbitkan berimbang (cover both side).

BACA JUGA:

. Kabag Humas dan Protokol Setdakab Rokan Hilir Bungkam Ditanya soal Rincian Besaran Anggaran Kegiatan Publikasi

Soal mekanisme penetapan inilah yang menurut sumber potretnews.com penuh ”misteri”. Bukan soal syarat berupa dokumen pendirian perusahaan, izin berkantor, hingga fotokopi sertifikat Wartawan Utama yang diterbitkan Dewan Pers, yang ditanya atau ”digugat” sumber koran online ini. Karena, sebagai perusahaan pers yang taat UU Pers dan Peraturan Dewan Pers, sumber potretnews.com berpandangan, syarat UKW yang dibuat Diskominfo Inhu adalah sebuah keharusan.

Bukan juga soal mengapa, misalnya, Diskominfo Inhu tidak sekalian meminta fotokopi sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan bersilaturahmi ke kantor redaksi dan tata usaha perusahaan pers yang mengajukan penawaran, sebagai aksi konkret bahwa Diskominfo Inhu mendukung tumbuhnya institusi pers yang sehat, profesional, senantiasa melindungi pekerjanya (wartawan), dan memastikan perusahaan pers tersebut benar-benar memiliki kantor (bukan sekadar alamat redaksi & tata usaha, red).

Tetapi, mengapa Diskominfo Inhu hanya mencantumkan syarat ”standar” atau ala kadar, dan tidak punya alat ukur untuk menetapkan media massa yang akan digandeng (kabarnya 7 media siber/online, red)?.

Sumber potretnews.com menduga, Diskominfo setempat tidak menganggap penting jumlah pembaca dari media siber. Padahal, jika tujuannya untuk penyebarluasan informasi kegiatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk tahun 2017, sejatinya media yang digandeng adalah yang pembacanya riil dan bisa dicek melalui web pemeringkat dan web pencatat pembaca yang oleh publik dunia maya dianggap kredibel. Misalnya saja alexa.com, Google Analytics, atau www.statshow.com.

Meski masih ada pihak yang meragukan web-web di atas, --alasannya bisa dibayar. Padahal kalau bisa dibayar, semua web pasti akan membayar agar bisa menjadi nomor satu, red-- tapi sumber potretnews.com berpendapat, tetap harus ada alat ukur yang digunakan oleh Diskominfo untuk melihat media siber/online apa saja di Riau yang benar-benar punya pembaca signifikan. Karena kalau tidak, dikhawatirkan semua perusahaan media siber mengklaim medianya bertengger di urutan pertama.

Informasi yang diperoleh potretnews.com, Diskominfo Inhu seperti ”mengabaikan” jumlah pembaca atau rating perusahaan pers penerbit media siber yang mengajukan penawaran kerja sama kegiatan publikasi. Karena kalau ini diterapkan, maka media-media yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan ASN Diskominfo, bakal tergusur.

Padahal, menurut sumber tadi, inilah satu-satunya jalan tengah, yang suka atau tidak suka, harus diterima oleh seluruh pemilik media siber, tatkala semua syarat administratif dan kantor representatif, sama-sama dimiliki oleh perusahaan pers penerbit.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Tatang Yudiansyah menyayangkan jika hari gini masih ada pejabat pemerintah, apalagi dengan jabatan sekelas Kepala Dinas Kominfo atau kabag humas yang harusnya menjadi bagian corong program pemerintah, mempertontonkan sikap yang acuh atau ”menghindar” dari pers.

”Kehadiran wartawan yang profesional jangan dianggap sebagai momok, apalagi wartawan ditakuti dan dianggap penghambat. Justru seharusnya humas itu bersinergi dengan wartawan profesional. Kalau ada teman-teman yang konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan, harusnya humas dan Kominfo dengan senang hati memberi keterangan. Kalau semua (konfirmasi) harus ke bupati atau sekda, tidak perlu ada mereka,” tandas Tatang menjawab potretnews.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Tatang, tidak ada alasan bagi seorang pejabat seperti Kadis Kominfo atau kabag humas untuk tidak bisa memberi keterangan. Apalagi soal angka pun saat ini tidak boleh dirahasiakan.

Sementara itu, tokoh pers nasional yang juga penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers-PWI H Abdul Ronny Simon yang dimintai pendapatnya secara terpisah mengaku heran jika ada oknum ASN yang cuek atau memilih diam saat dikonfirmasi wartawan.

”Pejabat-pejabat seperti ini harusnya tidak diposisikan di OPD (organisasi perangkat daerah) seperti Kominfo atau bagian humas. Mungkin bupatinya salah menempatkan,” ujar Ronny Simon. ***

Kategori : Riau, Inhu, Umum, Pemerintahan
wwwwww