Motif Pembakaran Rumah di Kecamatan Pekaitan Rokan Hilir lantaran Ingin Kuasai Lahan

Motif Pembakaran Rumah di Kecamatan Pekaitan Rokan Hilir lantaran Ingin Kuasai Lahan

Ilustrasi.

Sabtu, 25 November 2017 12:23 WIB
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Polres Rokan Hilir menangkap empat pelaku pembakaran rumah H kasdi (57) warga Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Rohil, Provinsi Riau. Dua di antaranya merupakan bapak dan anak, mereka melakukan perbuatan itu lantaran ingin menguasai lahan Kasdi. Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto menyebutkan, para pelaku di antaranya inisial SW (52), Wo (21), Ss (31) serta Jn (35). Mereka ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal di lokasi dan tempat berbeda.

"Untuk tersangka SW dan Wo ini merupakan ayah dan anak, keduanya ini pelaku utama dari tindakan pembakaran rumah korban," ujar Sigit, Jumat (24/11/2017) dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Peristiwa pembakaran rumah Kasdi terjadi pada 10 September 2017. Saat itu Kasdi tidak berada di rumah, dia mendapat kabar rumahnya terbakar. Namun pelaku baru ketangkap beberapa waktu lalu.

"Saat rumahnya terbakar, Kasdi curiga karena ada beberapa hal yang terlihat tidak wajar atas peristiwa kebakaran rumahnya itu. Kemudian dia melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1999 ini.

Kasdi sempat menyuruh anaknya untuk memfoto rumahnya yang terbakar itu serta mengamankan barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Dari laporan korban dan sejumlah alat bukti serta petunjuk, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ada beberapa orang kita mintai keterangannya," ucap Sigit.

Dari hasil gelar perkara, petugas menemukan sejumlah petunjuk atas kasus tersebut. Polisi mencurigai sejumlah orang yang terlibat. Awalnya polisi menyelidiki keterlibatan dua orang yakni SW dan Wo.

Kedua pelaku ini memiliki permasalahan sengketa lahan dengan Kasdi. Berdasarkan hasil pendalaman itu, penyidik akhirnya menangkap kedua tersangka, Rabu (22/11/2017).‎ Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap sehari berikutnya, yakni Kamis (23/11/2017).

"Bapak dan anak ini peran utamanya, yakni mengumpulkan ranting kayu, rumput kering kemudian menyiramnya menggunakan bahan bakar bensin lalu membakarnya dekat rumah korban," katanya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembakaran rumah itu dilakukan karena mereka ingin menguasai lahan yang milik Kasdi.

Dari pengakuan kedua pelaku ini, ternyata ada dua pelaku lain yang terlibat. Yakni SS serta Jn. Mereka warga dari Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan. Polisi pun berhasil menangkap keduanya sebagai peran pembantu dalam kasus pembakaran rumah tersebut.

"Jadi total ada empat tersangka. Kita juga menyita barang bukti berupa dua batang broti bekas terbakar, tikar plastik yang sudah terbakar serta empat lembar foto rumah yang terbakar," pungkasnya.‎ ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Hukrim, Umum, Riau, Rohil
wwwwww