Home > Berita > Rohul

MA Kabulkan Kasasi KPK, Bupati Rokan Hulu Harus Jalani Hukuman 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

MA Kabulkan Kasasi KPK, Bupati Rokan Hulu Harus Jalani Hukuman 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Ilustrasi/Bupati Rokan Hulu Suparman (tengah). (foto: antara/rony muharrman)

Sabtu, 11 November 2017 10:53 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman. Bupati yang sempat divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru itu, kini harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Kabul terhadap terdakwa dua," bunyi putusan kasasi seperti yang dikutip dari situs web Mahakamah Agung RI, Sabtu (11/11/2017), dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Putusan kasasi dibacakan pada 8 November 2017. Perkara kasasi ditangani oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar. Perkara yang melibatkan Suparman adalah pengembangan dalam sejumlah kasus lainnya.

Sejak 2015, KPK telah memproses hukum tersangka dan terdakwa lain yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam beberapa putusan sebelumnya, majelis hakim yakin ada perbuatan bersama-sama yang salah satunya melibatkan Suparman. Saat diadili, Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Hakim menilai bahwa dakwaan kedua yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Rohul, Riau, Umum, Hukrim
wwwwww