Home > Berita > Riau

Proses Panjang Pahlawan Nasional Lafran Pane; Muncul Kali Pertama dalam Kongres XIX HMI di Pekanbaru pada 1992, lalu Diperjuangkan Akbar Tandjung dkk

Proses Panjang Pahlawan Nasional Lafran Pane; Muncul Kali Pertama dalam Kongres XIX HMI di Pekanbaru pada 1992, lalu Diperjuangkan Akbar Tandjung dkk

Lafran Pane.

Jum'at, 10 November 2017 11:20 WIB
Lukman Hakiem
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Melalui Keputusan Presiden Jokowi nomor 115/TK/2017, pemerakarsa berdirinya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Prof Drs H Lafran Pane (1922-1991), dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional.Selain Lafran Pane, tahun ini Presiden Jokowi mengukuhkan TGM. Zainuddin Abdul Majid (NTB), Laksamana Malahayati (Aceh), dan Sultan Mahmud Riyaat Syah (Kepulauan Riau) sebagai pahlawan nasional. Usul agar Lafran Pane dikukuhkan sebagai pahlawan nasional, muncul pertama kali dalam rekomendasi Kongres XIX HMI di Pekanbaru, Riau, menjelang akhir 1992. Namun, entah mengapa, rekomendasi Kongres XIX itu berhenti hanya sebagai rekomendasi. Tidak pernah terdengar ada tindak lanjutnya.

Setelah berlalu lebih dari dua dasawarsa, gagasan pengusulan pahlawan nasional Lafran Pane hidup kembali. Kali ini gagasan tidak datang dari HMI, melainkan dari Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN KAHMI).

MN KAHMI bergerak cepat. Sebuah kepanitiaan dibentuk. Dr Ir Akbar Tandjung (Ketua Umum Pengurus Besar HMI 1971-1974) ditunjuk menjadi ketua pengarah, sedangkan mantan duta besar dan mantan aktivis HMI Cabang Yogyakarta, Drs Ibrahim Ambong didaulat menjadi Ketua Panitia Pelaksana.

Serangkaian program disusun, mengacu kepada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Serangkaian seminar mengenai rekam jejak Lafran Pane digelar. Seminar pertama diselenggarakan di Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai tempat pertama kali Lafran menjadi mahasiswa dan bersama 14 temannya mendirikan HMI pada 5 Februari 1947. Seminar kedua diselenggarakan di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai tempat Lafran Pane mengabdikan ilmu pengetahuannya.

Sesudah di Yogya, seminar diselenggarakan di Surakarta, Surabaya, Semarang, Jakarta, Banda Aceh, Mataram, Kupang, Ternate, dan lain-lain. Total, seminar Lafran Pane diselenggarakan di 27 provinsi. Dalam usia 70 tahun, Akbar Tandjung bagai tidak mengenal lelah, hadir di semua seminar.

Selain menyelenggarakan seminar dengan menghadirkan para pakar, untuk memenuhi syarat khusus: "pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi, dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional", panitia menelusuri berbagai tulisan Lafran Pane dan atau tulisan orang lain tentang Lafran Pane. Kumpulan tulisan Lafran Pane kemudian diterbitkan menjadi buku berjudul "5 Tulisan Lafran Pane", dan "Lafran Pane Penggagas Besar".

Seminar yang diselenggarakan secara beruntun, dan kumpulan tulisan Lafran Pane yang dibagikan kepada peserta seminar, ternyata berdampak positif: berbagai komponen masyarakat (organisasi kemasyarakatan, rektor perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan perorangan) menulis surat kepada Presiden Republik Indonesia, merekomendasikan dan mengusulkan Lafran Pane menjadi pahlawan nasional.

Sesuai ketentuan peraturan perundangan, semua hasil seminar, tulisan oleh dan tentang Lafran Pane, rekomendasi dan usul, serta berbagai dokumen penunjang lainnya, disusun, dirapikan, dijilid, untuk kemudian pada 5 Februari 2016 secara resmi diserahkan kepada Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuthi, sebagai usul dari masyarakat.

Alhamdulillah, proses berjalan cepat. Pada 14 Maret 2016, keluar surat Walikota Yogyakarta kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta berisi usul dan rekomendasi agar Prof. Drs. H. Lafran Pane ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Tidak memerlukan waktu lama, pada 7 April 2016, Gubernur DIY Hamengku Buwono X membubuhkan tanda tangan pada surat yang ditujukan kepada Menteri Sosial. Isi suratnya singkat dan padat: mendukung dan mengusulkan agar Prof Drs H Lafran Pane ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Urusan Politik
Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, Mensos Khofifah Indar Parawansa --setelah melihat seluruh persyaratan administratifnya lengkap-- meneruskan usul dari Yogya itu ke Tim Pengkaji dan Penilai Gelar Pusat (TP2GP), sebuah tim independen terdiri dari para pakar sejarah yang sama sekali tidak bisa dicampuri oleh Mensos sekalipun.

Melalui berbagai penilaian, Lafran Pane --bersama beberapa tokoh lain-- oleh TP2GP dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi pahlawan nasional.

Hasil kajian dan penelitian TP2GP itu oleh Mensos diteruskan kepada Presiden Jokowi melalui Dewan Gelar dan Tanda Jasa. Di sini urusan administrasi selesai. Sebab sesudah tiba di tangan Presiden, yang berlaku kemudian ialah hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Maka, ketika pada 2016 Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya hanya untuk K H As'ad Sjamsul Arifin, tidak siapapun boleh memerotes keputusan Presiden Jokowi itu.

MN KAHMI dan keluarga besar HMI mungkin kecewa dengan keputusan Presiden yang "mengabaikan" Lafran Pane, akan tetapi kekecewaan itu tidak dibiarkan tanpa arah. Di bawah arahan Akbar Tandjung, panitia membuka komunikasi dengan Kemensos, mendiskusikan kemungkinan langkah yang bisa diambil untuk melanjutkan pengusulan pahlawan nasional Lafran Pane.

Dalam hal ini patut diapresiasi sikap Mensos Khofifah yang sangat terbuka. Oleh karena Lafran Pane sudah lolos seleksi, Khofifah menyarankan agar KAHMI menulis surat kepada Presiden dan Mensos agar dengan dasar surat itu pada 2017 Kemensos dapat mengajukan kembali Lafran Pane.

Saran Mensos Khofifah ditindaklanjuti, dan kelanjutannya sudah diketahui bersama: urusan administrasi pengusulan pahlawan nasional Lafran Pane beralih dari ranah administrasi ke ranah politik.

Pengukuhan, Bukan Penganugerahan
Bahwa melalui pertemuan mendadak MN dan Majelis Wilayah (MW) KAHMI dengan Presiden Jokowi lahir Keputusan Presiden tentang Prof Drs H Lafran Pane, itulah puncak dari segenap ikhtiar keluarga besar HMI.

Berbeda dengan di masa sebelum lahirnya Undang-undang No. 20/2009, sekarang Presiden tidak bisa sesuka hatinya menetapkan seseorang menjadi pahlawan nasional. Penggunaan hak prerogatifnya diatur dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, betapapun terkesan spontan, Lafran Pane tidak mungkin ditetapkan menjadi pahlawan nasional jika nama Lafran sebelumnya tidak diproses pengusulannya sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Oleh karena pengusulan pahlawan nasional Lafran Pane telah diuji melalui 27 seminar dengan para pakar yang kompeten di bidangnya, diseleksi kelengkapan persyaratan administrasinya sejak pemerintah kota Yogyakarta sampai Kementerian Sosial, dan didiskusikan secara mendalam oleh para pakar di TP2GP, maka penetapan Lafran Pane dan tokoh-tokoh lain menjadi pahlawan nasional bukanlah anugerah, hadiah, atau pemberian. Penetapan itu adalah pengukuhan terhadap rekam jejak kepahlawanan yang telah teruji.

Bahwa kita wajib menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah menggunakan hak prerogatifnya untuk mengukuhkan Lafran Pane sebagai pahlawan nasional, itu tidak boleh mengurangi ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh komponen masyarakat yang telah mengusulkan dan merekomendasikan Lafran Pane menjadi pahlawan nasional. Tanpa usul dan rekomendasi dari masyarakat, bagaimana pula kepahlawan Lafran Pane akan diproses?

Meminjam Manai Shopiaan, penetapan Lafran Pane sebagai pahlawan nasional adalah kehormatan bagi yang berhak. Dilansir potretnews.com dari republika.co.id. ***

*Lukman Hakiem, Ketua Umum HMI Cabang Yogyakarta 1983-1984.

wwwwww