Kejanggalan Laporan Pertanggungjawaban Membuka Tabir Fakta Dugaan Korupsi Dana Desa Rp965 Juta di Kepulauan Meranti

Kejanggalan Laporan Pertanggungjawaban Membuka Tabir Fakta Dugaan Korupsi Dana Desa Rp965 Juta di Kepulauan Meranti

Mantan kades jalani pemeriksaan.

Rabu, 18 Oktober 2017 13:49 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Agus Saputra (30), mantan Kepala Desa Tanjungmedang, Kecamatan Rangsang‎ Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diduga menilap uang negara Rp 965.626.826 juta. Uang itu bersumber dari pendapatan dana desa Tanjungmedan yang diselewengkan untuk kepentingan pribadinya sendiri.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek mengatakan, saat ini berkas tersangka Agus sudah lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Hari ini proses tahap II ke Kejaksaan, atas perkara tindak pidana korupsi pendapatan dana Desa Tanjungmedang, dengan tersangka AS (Agus) yang diduga merugikan negara Rp 965,6 juta," ujar La Ode, Rabu (18/10/2017).

‎Dijelaskan La Ode, kasus ini bermula ketika polisi mencurigai ada yang janggal dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj), Kepala Desa Tanjungmedang. Ada perbedaan penggunaan dana dan realisasi di lapangan.

"Dari kecurigaan itu, kemudian anggota reskrim memeriksa sejumlah saksi dan menemukan alat bukti. Setelah cukup bukti, AS ditetapkan sebagai tersangka," ucap La Ode, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Menurut La Ode, saat kasus itu terjadi, AS selaku Kepala Desa Tanjung Medang. Polisi meninjau sejumlah proyek fisik seperti semenisasi. Berkas proyek terkait realisasi nonfisik terhadap pendapatan desa juga diperiksa.

"Kita menggandeng BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), lalu ditemukan kerugian negara tersebut, hampir Rp 1 miliar. Pada awal Oktober 2017 ‎berkas tersangka AS lengkap, dan hari ini proses tahap II, selanjutnya jaksa akan melimpahkan ke pengadilan," jelas La Ode.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Hukrim, Umum, Meranti, Riau
wwwwww