Home > Berita > Inhil

Konflik Agraria antara Warga Tanahmerah dengan PT Krisna Kereta Kencana, DPRD Inhil: Kita Akan Selesaikan Sesegera Mungkin

Senin, 09 Oktober 2017 23:59 WIB
Advertorial
konflik-agraria-antara-warga-tanahmerah-dengan-pt-krisna-kereta-kencana-dprd-inhil-kita-akanSuasana pertemuan Komisi II DPRD Inhil dengan warga dua desa di Kecamatan Tanahmerah.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Beberapa orang perwakilan masyarakat dari dua desa di Kecamatan Tanahmerah, yakni Desa Tanjungbaru dan Sungainyiur mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau untuk melakukan pengaduan dan hearing, Senin, (9/10/ 2017). Kedatangan masyarakat dua desa ini untuk meminta kepada DPRD Inhil, agar memfasilitasi masyarakat terkait penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PT Krisna Kereta Kencana (K3) yang beroperasi di Kecamatan Tanah Merah.

”Kita minta konflik ini agar cepat selesai dan tuntas. Ini kebun kami, lahan penghidupan kami. Makanya, kami minta kepada DPRD untuk mengadu dan membantu masyarakat,” ujar Ahmad, salah seorang perwakilan masyarakat dari Desa Sungai Nyiur.

Pengaduan masyarakat ini disambut oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil AMD Junaidi. Ia juga mengatakan, konflik agraria yang melibatkan masyarakat di dua desa di Kecamatan Tanah Merah dengan PT K3, akan dilakukan upaya penyelesaian sesegera mungkin.

DPRD juga berjanji akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen perusahaan untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh masayarakat.

”Kita akan melakukan pemanggilan segera terhadap perusahaan ini. Ini merupakan kepentingan masyarakat yang harus segera diselesaikan. Apalagi ini menyangkut penghidupan mereka,” tegas Junaidi.

Namun sebelum pemanggilan dilakukan pada perusahaan, Komisi II meminta kepada perwakilan masyarakat yang hadir untuk menyiapkan kelengkapan data yang mampu menguatkan tuntutan yang ingin dicapai pada perusahaan.

Kelengkapan ini meliputi bukti kepemilikan tanah kebun seperti SKT, SKGR atau sertifikat hak atas tanah, bukti pembayaran pajak tahunan, hingga bukti dokumentasi kerusakan akibat hama kumbang pasca beroperasinya PT K3 di daerah mereka.

Mengenai tuntutan penutupan PT K3 yang diminta masyarakat dua desa ini, Muhammad Amin, salah seorang anggota Komisi II menyampaikan hal tersebut memerlukan kajian yang lebih panjang dan mesti cermat.

Menurutnya, penutupan tak bisa serta-merta dilakukan hanya karena masyarakat meminta. Mesti ada bukti pelanggaran hukum yang jelas dilanggar oleh perusahaan sehingga dapat ditindaklanjuti untuk rekomendasi penutupan.

”Namun yang jelas kita tetap akan membela masyarakat. Karena selain kita membutuhkan investasi bagi pembangunan daerah, dampak pada masyarakat harus lebih diperhatikan. Karena bagaimana mungkin investasi berjalan tanpa ada kesejahteraan pada masyarakat,” ujar Amin.

Dalam waktu dekat, dirinya akan melakukan komunikasi internal komisi terlebih dulu mengenai langkah apa yang akan diambil oleh DPRD Inhil sembari menunggu pengumpulan data yang dilakukan oleh masyarakat.

”Yang jelas kita akan memanggil PT K3 ini. Kita minta pada masyarakat untuk bersiap untuk datanya. Karena jangan sampai pihak perusahaan menang karena masyarakat tak lengkap memiliki dokumen. Karena itu penguat tuntutan masyarakat bisa tercapai,” ungkap Junaidi. (adv/dewan/suf)

wwwwww