Home > Berita > Riau

Terduga Pelaku Pembunuhan di Sebuah Warung Jalan Karya Kelurahan Pekanarba Tembilahan Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

Jum'at, 06 Oktober 2017 10:36 WIB
Muhammad Yusuf
terduga-pelaku-pembunuhan-di-sebuah-warung-jalan-karya-kelurahan-pekanarba-tembilahan-dibekukTerduga pelaku pembunuhan di sebuah warung Jalan Karya Kelurahan Pekanarba Tembilahan.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Hanya dalam tempo 18 jam, Tim Harat Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan di Jalan Karya Kelurahan Pekanarba Kecamatan Tembilahan, berinisial AZ (24 th), yang juga adalah tetangga korban. AZ berhasil diamankan di Jalan Stadion Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, Kamis (5/10/2017) sore. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo SH MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini, dilakukan setelah didapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

"Petunjuk berharga tersebut ditindaklanjuti dengan melacak keberadaan tersangka. Saat ditelusuri ke rumahnya, ternyata tersangka, tidak berada di tempat," bebernya.

Tidak patah arang, Tim Harat yang dibantu Unit Reskrim Polsek Tembilahan, kembali melacak jejak tersangka, dan akhirnya, sebelum Azan Magrib berkumandang di Kota Tembilahan, sekira pukul 18.00 WIB, tersangka dapat dibekuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan pembunuhan tersebut, karena sakit hati mendengar perkataan korban, yang menghina dirinya.

"Pagi itu, AZ bermaksud hendak berbelanja ke warung korban. Ada ucapan korban yang menyinggung tersangka, akibatnya ia menjadi gelap mata dan kemudian mengambil parang yang ada di warung tersebut, serta membacok korban berulang kali," jelasnya.

Melihat korban terkapar bersimbah darah, tersangka kemudian kabur meninggalkan tempat tersebut. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. ***

Kategori : Riau, Inhil, Umum, Hukrim
wwwwww