PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo mengemukakan, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor yang berkendara di jalanan, maupun yang diparkir di rumah atau kantor. Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Bapenda. Kendati demikian, polisi dalam hal ini dapat membantu Bapenda melakukan razia di jalanan. Kepolisian hanya bisa memberhentikan kendaraan yang melintas, tetapi proses pemeriksaan berkas-berkas diserahkan kepada Bapenda
"Tidak bisa kami menindak, tapi kalau Bapenda meminta bantuan, kepolisian bisa memberhentikan kendaraan di jalan. Yang melakukan pemeriksaan itu Bapenda," papar Guntur, Jumat (29/9/2017), dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com.Karena itulah, jika Bapenda hendak melakukan penindakan kepada pemilik kendaraan bermotor penunggak pajak, harus menggandeng kepolisian. "Pihak yang memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan itu di jalan kan kepolisian," sebutnya.Diwawancarai terpisah, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol. Tulus Iklas Pamudji mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum pernah diajak membahas rencana penindakan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. ***
Editor:Muh Amin