Home > Berita > Riau

Pemprov Riau Tak Beri Pendampingan Hukum kepada Dua Pejabatnya yang Jadi Tersangka Kasus SPPD Fiktif

Pemprov Riau Tak Beri Pendampingan Hukum kepada Dua Pejabatnya yang Jadi Tersangka Kasus SPPD Fiktif

Ilustrasi.

Selasa, 26 September 2017 16:37 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Hukum dan HAM tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada dua Pejabat yang sudah ditetapkan jadi tersangka kasus SPPD fiktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Kepala Biro Hukum Setdaprov Ely Wardani menegaskan sejauh ini Pemprov tidak memberi bantuan hukum karena bersangkutan tidak meminta bantuan kepada Pemprov.

"Pemprov memberi pendampingan pada saat pemberkasan. Itupun kalau yang meminta. Namun tidak beracara dipersidangan," kata Ely dilansir potretnews.com dari tribunnews.com terbitan Selasa (26/9/2017).

Sebagaimana diketahui dua Pejabat Bapenda yang sudah ditetapkan jadi tersangka yakni DL dan DY bahkan sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau. "Tidak ada kami beri bantuan, karena Mereka (DL dan DY) sudah menunjuk pengacara masing-masing,"ujarnya.

Sebagaimana diketahui DL dan DY tersandung kasus SPPD fiktif di Bapenda dan saat ini pihak Kejaksaan sudah menahan keduanya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww