Kamis, Sidang Lanjutan Kasus Sabu 40 Kg di PN Siak Hadirkan 3 Saksi

Kamis, Sidang Lanjutan Kasus Sabu 40 Kg di PN Siak Hadirkan 3 Saksi

Ilustrasi

Selasa, 26 September 2017 20:43 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Meski sempat ditunda dua kali, sidang kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 Kilogram (Kg), akan kembali digelar pada hari Kamis pekan ini, di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ian menyebut, adapun agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Pihaknya juga akan kembali menghadirkan para saksi yang sebelumnya tidak hadir.

"Kita akan menghadirkan tiga orang saksi sekaligus. Mereka yakni Heri, pihak Pengandaian dari Pekanbaru dan satu orang penyidik dari Polda Riau," kata Ian kepada potretnews.com, Selasa (26/9/2017).

Seperti yang diketahui, lanjut Ian, dua kali ditundanya sidang ini lantaran terbentur dengan beberapa jadwal yang tidak dapat dihindarkan. Semisal sidang lanjutan pertama, meminta keterangan saksi Heri dan saksi penyidik Polda Riau. Di sidang ini Heri tidak dapat hadir karena bentrok jadwal sidang dengan PN Bengkalis. Sebab, Heri merupakan terdakwa di PN Bengkalis pada kasus kepemilikan 11 gram sabu-sabu.

Sedangkan alasan dijadikannya Heri sebagai saksi, karena Zulfadli (tersangka,red) mengakui berkomunikasi dengan Heri sebelum mengambil barang haram itu dari Yanto. Sedangkan Yanto hingga saat ini masih DPO Polda Riau.

"Sidang lanjutan kedua ditunda karena saksi dari Pengandaian tidak hadir lantaran belum dapat ijin dari pimpinannya. Kita menghadirkan saksi ini karena ingin mengetahui berapa jumlah uang, jika 40 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi dan happy five ini diuangkan," kata dia.

"Kalau sidang lanjutan Kamis depan ini, insyaallah semua dapat hadir. Untuk saksi Heri, kita juga sudah melayangkan surat ijin ke PN Bengkalis untuk meminjamnya sebagai saksi," pungkasnya. ****

wwwwww