Home > Berita > Riau

Dewan Siak Tanya ke MKD DPR tentang Hak Imunitas

Dewan Siak Tanya ke MKD DPR tentang Hak Imunitas

Anggota Dewan Siak Marudut Pakpahan berikan cendera mata untuk MKD DPR RI.

Selasa, 26 September 2017 11:08 WIB
Sahril Ramadana
JAKARTA, POTRETNEWS.com  - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, mengunjungi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa (26/9/2017) di Kompleks Senayan, Jakarta. Kedatangan para wakil rakyat Siak ini guna mempertanyakan perihal hak imunitas bagi anggota DPR/DPRD. Sebab, salah satu anggota DPRD Siak, Ismail Amir, berstatus tersangka atas laporan Senior Manager PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) Perawang Hasanuddin The, pasca Ismail Amir mengikuti dan berorasi pada saat demo di depan pintu gerbang perusahaan itu, April 2017 lalu.

Atas laporan itu, Ismail Amir pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dengan sangkaan kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait dugaan penghinaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 310 KUHP.

Terkait hal itu, usai menemui tim Ahli MKD DPR RI yang di Ketuai oleh Yusup, Ismail Amir mengatakan bahwa tuntutan yang disangkakan kepada dirinya tidak sah.

Sebab kata dia, berdasarkan UU 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010, dewan memiliki hak imunitas, dan hingga saat ini hak itu belum dicabut dan masih berlaku di seluruh Indonesia.

"Kalau melihat hal itu, berarti yang menjadi tuntutan Hasanuddin itu tidak sah,” kata Ismail.

Bahkan, lanjutnya, tim ahli MKD sudah jelas menyatakan bahwa hak imunitas DPRD Kabupaten/Kota adalah hak dimana anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat di tuntut di depan pengadilan karena pernyataan, pernyataan dan/atau pendapat yang di kemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD Kabupaten/Kota ataupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD Kabupaten/Kota.

"Jadi semua kan sudah jelas, bahwa hak itu ada bagi anggota dewan," pungkasnya. ***

Kategori : Riau, Siak, Politik, Peristiwa
wwwwww