Home > Berita > Riau

Antisipasi SPPD Fiktif, Sekarang PNS Pemprov Riau Wajib Lampirkan Foto Perjalanan Dinas

Antisipasi SPPD Fiktif, Sekarang PNS Pemprov Riau Wajib Lampirkan Foto Perjalanan Dinas

Ilustrasi.

Selasa, 26 September 2017 18:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah mengeluarkan Pergub Nomor 29 Tahun 2017 pada 2 Mei lalu. Salah satu diktumnya adalah harus melampirkan foto perjalanan dinas. Sebagaimana yang sudah diterapkan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, setiap aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan perjalanan dinas harus melampirkan foto perjalanan dinasnya.

Ini dimaksudkan agar tidak terjadi lagi kasus SPPD fiktif sebagaimana yang terjadi kepada dua Pejabat di Bapenda Riau saat ini sudah ditahan yakni DY dan DL. "Sekarang ini saya mintakan fotonya waktu mengadakan perjalanan dinas,

Foto waktu yang bersangkutan mengadakan perjalanan ditempat tujuan,” kata Kepala Bapenda Riau Indra Putra Yana, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Dengan demikian tidak ada lagi celah bagi ASN untuk masukan manipulasi laporan SPPD, karena selama ini Pelaporan SPPD sering diperhatikan. "Ini sudah diberlakukan semenjak ada pergub yaitu sekitar bulan mei lalu,” ucap Indra.

Tidak hanya itu, rencana aksi yang dilakukan KPK ke OPD juga akan menangkal adanya dugaan permainan selama ini dalam urusan SPPD. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww