Home > Berita > Riau

Proyek Pengadaan Lampu Penerangan Pemkot Pekanbaru Rugikan Negara Sedikitnya Rp1,3 Miliar

Proyek Pengadaan Lampu Penerangan Pemkot Pekanbaru Rugikan Negara Sedikitnya Rp1,3 Miliar

Ilustrasi.

Minggu, 24 September 2017 17:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan dugaan kerugian negara sekira Rp 1,3 miliar dalam proyek pengadaan lampu penerangan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Provinsi Riau. Dugaan kerugian negara ini diketahui penyidik dalam proses penyidikan.

"Hitungan sementara kita Rp1,3 miliar. Itu berdasarkan hitungan kita, sementara. Tapi nanti kita ke BPKP untuk minta bantuan penghitungan atau keterangan ahli," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Untuk diketahui, dalam perjalanan kasus ini sejumlah saksi telah dimintaiketerangan, baik dari rekanan kegiatan ini, maupun dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam kegiatan tersebut, diduga adanya mark up atau kenaikan harga barang yang diadakan dengan harga sebenarnya.

Kegiatan ini bersumber dari Bankeu Provinsi Riau tahun 2016, yang dititipkan ke Pemerintah Kota Pekanbaru melalui organisasi perangkat daerah yang saat itu bernama Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri sekitar Rp6,3 miliar. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww