RENGAT, POTRETNEWS.com - Setelah dilimpahkan penuntut umum ke PN Tipikor Pekanbaru, sidang perkara korupsi pembangunan tower triangel pada 19 desa di Kecamatan Rakitkulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau mulai disidangkan. Terdakwa Charfios Anwar yang sebelumnya telah melakukan upaya praperadilan itu, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan ruangan sidang PN Tipikor, dan terdakwa didampingi kuasa hukumnya.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang dibacakan RM Yusuf Trisna Jaya SH dan Rional Feebri Rinando SH, Charfios didakwa subsidaritas, primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagai mana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Charfios disebut telah merugikan keuangan negara sekitar Rp363.650.000. Dan atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Eksepsi terdakwa diterima majelis hakim.
"Iya, proses persidangan sudah mulai, dan dakwaan sudah kita bacakan pada, Selasa (19/9/2017) lalu," kata Kasi Pidsus Kejari Inhu Agus Sukandar SH melalui JPU RM Trisna Jaya, Kamis (21/9/2017), dilansir
potretnews.com dari
GoRiau.com.Dan karena eksepsi terdakwa diterima, maka sidang ditunda pada, Selasa (26/9/2017) pekan depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa, singkat Jaya menerangkan.Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Charfios Anwar (28), warga Jalan Cendana, Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Inhu itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Inhu pada, Senin (18/5/2017) silam dan langsung ditahan.Karena tidak terima, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Rengat. Namun, gugatan Direktur CV Managguk Talang Jaya yang sekaligus selaku FK (Fasilitator Kecamatan) di Kecamatan Rakit Kulim tersebut ditolak secara seluruhnya oleh hakim tunggal PN Rengat.Dalam kasus yang menjerat dirinya, terdakwa itu merupakan pengendali proyek pembangunan tower triangle dan jaringan wifi pada 19 desa tersebut. Proyek itu dibangun dengan menggunakan dana ADD tahun 2015 dengan anggaran masing-masing desa sebanyak Rp60 juta/desa. ***
Editor:Muh Amin