Home > Berita > Riau

DPRD Inhil Pertanyakan Piutang Transfer Pemkab Sebesar Rp41,6 Miliar

Selasa, 19 September 2017 01:09 WIB
Advertorial
dprd-inhil-pertanyakan-piutang-transfer-pemkab-sebesar-rp416-miliarJuru Bicara Fraksi PKB DPRD Inhil, Muammar.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, khususnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merasa bingung dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Hal itu, menjadi membingungkan karena dalam tabel Neraca Kabupaten Inhil tahun 2016 dibuku II, pada pos aset lancar disebutkan bahwa adanya piutang transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan pada item pendapatan tentang dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp41, 6 miliar.

”Pada tabel neraca, disebutkan adanya piutang transfer pemerintah pusat sebesar Rp41,6 miliar,” ujar Muammar, selaku juru bicara Fraksi PKB Inhil, Senin (18/9/2017).

Jika dilihat pada buku I, dikatakannya, tabel laporan realisasi anggaran pendapatan tahun 2016 Inhil, pada pos penerimaan pendapatan dari pemerintah pusat berupa dana perimbangan pada item pendapatan tentang dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil sumber daya alam, telah teralisasi sebesar 101,76 persen.

”Ini artinya untuk pos dana bagi hasil ini sudah melebihi dari target yang ditetapkan dalam APBD Tahun 2016,” tambahnya.

Dikatakan Muammar, yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa apa yang tertulis di buku I dan II bisa berbeda.

”Pertanyaan dari Fraksi PKB, kenapa dalam tabel neraca masih terdapatnya piutang dari pemerintah pusat sebesar Rp41,6 miliar. Apakah piutang ini memang sudah dikonfirmasi dan diakui oleh pemerintah pusat? Ini harus dijelaskan agar tidak terjadi salah kaprah,” cetus Muammar. (adv/dewan/suf)

wwwwww