Home > Berita > Riau

Diskominfo dan Dishub Teken MoU Datun dengan Kejaksaan Negeri Inhil

Jum'at, 08 September 2017 09:23 WIB
Advertorial
diskominfo-dan-dishub-teken-mou-datun-dengan-kejaksaan-negeri-inhilKepala Dinas Kominfo Persantik Inhil M Thaher (kiri) menyerahkan MoU kepada pihak kejaksaan negeri.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo dan Persantik) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Perdata Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (6/9/2017). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Lulus Mustofa, Kepala Dinas Kominfo Persantik M Thaher, Kepala Dinas Perhubungan Wiryadi, Kasi Datun Kejari, beberapa Kabid serta Kasi dari Diskominfo dan Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Lulus Mustofa meminta Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya agar dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Inhil sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan dalam mengambil kebijakan.

"Saya meminta dua dinas ini selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan kejaksaan sehingga meminimalisir kesalahan dalam mengambil kebijakan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing," pesan Kajari.

Lulus Mustofa juga mengharapkan kepada Diskominfo dan Persantik dan Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil agar ke depannya saling terbuka karena banyak tugas yang harus dibenahi bersama-sama. "Ada banyak tugas yang harus dibenahi secara bersama antara kejaksaan dan instansi pemerintah seperti Diskominfo dan Persantik dan Dinas Perhubungan maka dari itu diperlukan keterbukaan dan saling koordinasi,” ucapnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik kabupaten Inhil M Thaher mengatakan, tujuan dilaksanakannya penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Inhil ini adalah dalam rangka pendampingan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Diskominfo dan Persantik.

"Apabila kami menghadapi benturan, halangan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, kami akan berkoordinasi dan berkonsultasi serta meminta pandangan hukum dari kejaksaan negeri, sehingga apa yang akan kami lakukan tidak menyalahi aturan dan melanggar hukum," sebut Thaher. 

Thaher berharap dengan adanya MoU ini apa yang sudah menjadi tugas dalam pelaksanaan, penyelenggaraan pemerintahan terutama yang menjadi leading sektor DiskominfoPs dapat berjalan dengan lancar dan aman sesuai dengan koridor hukum di Indonesia. (adv/diskominfo/suf)

wwwwww