Tarif Parkir Sepeda Motor di Luar Mal SKA Pekanbaru Rp2000, padahal Sesuai Perda Cuma Rp1000

Tarif Parkir Sepeda Motor di Luar Mal SKA Pekanbaru Rp2000, padahal Sesuai Perda Cuma Rp1000

Plang tarif parkir di Pekanbaru sesuai dengan perda.

Jum'at, 18 Agustus 2017 12:15 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Warga Pekanbaru mengeluhkan ulah juru parkir (jukir) yang meminta uang parkir diluar tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda). Ahmad Ramdani (30) warga Jalan Delima Pekanbaru, Riau, menjadi korban pungutan liar yang dilakukan oleh jukir di samping Mal SKA Pekanbaru.

"Saya dimintai uang parkir sepeda motor Rp 2000. Padahal sesuai perda kan cuma Rp 1000," katanya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Meski sempat mempertanyakan kepada jukir yang meminta uang parkir di luar perda, namun jukir tersebut tetap ngotot meminta uang parkir untuk sepeda motornya sebesar Rp 2000. Padahal di dekat tempat parkir tersebut sudah ada plang yang mencantumnya tarif parkir sesuai perda. Yakni Rp 1000 untuk sepeda motor dan Rp 2000 untuk mobil.

"Pas saya tunjukkan plang tarif parkir itu, dia bilang tarif parkir di samping mal SKA itu memang Rp 2000 untuk sepeda motor," ujarnya.

Ahmad menceritakan, Jukir yang meminta uang parkir diluar Perda tersebut tidak mengenakan rompi dan tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) sebagai petugas parkir. Jukir tersebut juga tidak bisa memberikan karcis parkir. "Jukirnya cuma pakai kaos oblong dan celana jeans panjang. Nggak ada pakai rompi," ujarnya. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww