Home > Berita > Siak

Legislator Ini Minta Kabag Hukum Setdakab Siak Membuat Draf Baru Perubahan Perda Penangkaran Sarang Burung Walet

Legislator Ini Minta Kabag Hukum Setdakab Siak Membuat Draf Baru Perubahan Perda Penangkaran Sarang Burung Walet

Marudut Pakpahan saat memimpin hearing. (foto: sahril ramadana/potretnews.com)

Senin, 14 Agustus 2017 15:40 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Anggota DPRD Siak dari Fraksi PDIP, Marudut Pakpahan meminta kepada bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak Provinsi Riau, untuk membuat draf baru tentang peraturan daerah (perda) terkait penangkaran sarang burung walet di daerah setempat. Ini dilakukan agar pajak dari pengusaha burung walet tersebut transparasi masuk ke kantong Pemda Siak. Melihat saat ini seluruh pengusahaan sarang burung walet di daerah setempat tidak memiliki izin, dan ternyata mereka ada yang menyalurkan pajak, walau tidak maksimal.

"Jadi saya meminta kepada Kabag Hukum agar membuat draf perubahan perda tersebut. Agar di perda berikutnya sudah jelas, bahwa pengusaha sarang burung walet ini mematuhi aturan sesuai dengan perda yang ada. Jangan main kucing-kucingan lagi," kata dia, saat memimpin hearing lintas sektoral dengan pengusaha sarang burung walet, ormas, dan dinas terkait, Senin (14/8/2017) di Kantor DPRD Siak.

Hal itu dilakukan tidak terlepas dari meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet. Melihat banyaknya usaha penangkaran di daerah setempat, sektor pajak dari usaha tersebut harus diburu.

"Kita menyadari bersama, bahwa izin dari usaha ini kan tidak ada. Jadi jika kita perbaiki perda-nya dan memberikan izin kepada mereka, kan menghasilkan bagi daerah. Untuk itu, bagian perizinan pun jangan dipersulit mereka untuk mengurus izin, orang kasih duit kok dipersulit," terangnya.

Untuk itu, dia minta agar bagian Hukum Sekda Siak mencatat semua pernyataan dari semua ormas yang mengikuti hearing. Karena pada pelaksaan hearing berikutnya sudah jelas apa-apa saja yang akan dimasukan dalam perda.

"Sebenarnya masalah ini bisa tertangani semua, asal kita tidak saling ego. Ormas Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (PMKS) dan kawan-kawan, sejatinya ingin permasalah sarang burung walet ini bisa clean, dan menghasilkan PAD bagi Siak. Jadi wajar saja mereka mendesak agar permasalahan ini cepat selesai," pungkas Marudut.

Sebagai contoh kata Marudut, pemutaran kaset di penangkaran sarang burung walet malam hari. Hal itu sejatinya sangat menganggu masyarakat. Dan di Perda nanti hal itu mungkin kita cantumkan.

"Saya juga sering mendengar bahwa pengusaha memutar kaset sangat kuat pada saat Shalat Isya. Jadi kan sangat mengganggu. Bila perlu nanti seluruh sarang walet di Siak ada simbolnya, mana yang ada di kota dan di luar kota. Jadi pajaknya juga berbeda-beda," ungkapnya.

Terkait permasalahan itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Siak Jon Efendi menyampaikan, sebelum melaksanakan hearing berikutnya, pihaknya akan mendudukkan semua pihak untuk mengakomodir permasalah tersebut. "Semua akan kita akomodatir, sebelum hearing kedua nanti, kita juga akan duduk dengan mereka (ormas)," ujarnya.

Jon Efendi juga mengaku, Perda terkait sarang burung walet itu sejatinya perlu diubah, karena banyak butiran-butiran yang belum sesuai dangan kondisi saat ini.

"Perlu diubah. Karena ada klausul-klausul yang tidak produktif. Dan jika sudah diubah, kita usahakan masuk dalam Prolegda tahun 2017 ini. Penerapannya juga akan kita libatkan OPD yang bersangkutan nanti," ujar Jon Efendi menjawab potretnews.com. ***

wwwwww