BATAM, POTRETNEWS.com - sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Provinsi Riau, M Nasir gagal berangkat ke Tanah Suci menyusul adanya pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). M Nasir dicekal saat berada di Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Batam merupakan embarkasi keberangkatan dan kepulangan calon jemaah haji dari Riau. Rencananya, M Nasir akan terbang ke Mekkah, Arab Saudi, pada musim haji bulan ini. Akibat berstatus cekal, M Nasir tidak jadi menunaikan rukun Islam ke lima itu.
"Saat akan terbang, pihak imigrasi menyatakan bahwa M Nasir telah dicekal. Dia tidak diperbolehkan berpergian ke luar negeri," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A Pekanbaru, Pria Wibawa, Senin (7/8/2017), dilansir potretnews.com dari sindonews.com.Pria Wibawa tidak mengetahui jelas kasus apa yang menjerat M Nasir hingga dicekal KPK. Dia juga belum mengetahui sampai kapan pencekalan itu berlaku."Saya hanya mendapat kabar yang bersangkutan sudah dicekal. Saya belum dapat lengkapnya. Tapi biasanya sesuai aturan perundang-undangan saja. Kasus kita juga belum tau," ucapnya.
Informasi yang dihimpun, M Nasir dicegah berpergian keluar negeri terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015."Iya benar, penyidik memberikan informasi kalau ada salah satu pejabat di Riau yang dicekal. Namun saya belum tau kasusnya," ucap Febri Diansyah, juru bicara KPK. ***
Editor:Farid Mansyur