Home > Berita > Riau

Lama Berstatus Tersangka, Ketua KUD Siampo Pelangi Ditahan Kejari Kuansing dalam Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan Rp1,2 Miliar

Lama Berstatus Tersangka, Ketua KUD Siampo Pelangi Ditahan Kejari Kuansing dalam Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan Rp1,2 Miliar

Arlimus saat berada di mobil penyidik saat hendak dibawa ke Rutan Telukkuantan, Selasa (8/8/2017) malam.

Selasa, 08 Agustus 2017 20:41 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau resmi menahan Arlimus selaku Ketua KUD Siampo Pelangi, Selasa (8/8/2017) malam. Ia sudah lama ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi sertifikat lahan senilai Rp1,2 miliar. Menurut Kajari Kuansing Jufri SH MH, Arlimus sudah dua kali dilakukan pemanggikan secara patut, namun tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.

"Tadi, kita mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Telukkuantan menghadiri sebuah acara, maka tim langsung ke tempat itu," kata Jufri, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Sesampainya di lokasi, lanjut Jufri, Arlimus langsung menghampiri tim. Kemudian, ia bersedia ke Kantor Kejari Kuansing menggunakan mobil penyidik. "Beliau bersedia bersama-sama ke kantor guna melengkapi penyidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, beliau langsung kita titipkan di Rutan Telukkuantan," ucap Jufri.

Dari pantauan media, sejumlah rekannya datang mendampingi Arlimus. Diantaranya, Asnaldi dan Syafrudin Poti yang juga Sekretaris DPD PDIP Riau. Arlimus sudah berada di Kejari Kuansing sejak pukul 17.30 WIB. Dia baru meninggalkan kejari sekira pukul 20.42 WIBmenggunakan mobil penyidik. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Kuansing, Umum, Hukrim
wwwwww