Kata Bupati HM Wardan, Pemekaran Insel Terbentur Moratorium Pembentukan DOB

Rabu, 12 Juli 2017 13:48 WIB
Advertorial
kata-bupati-hm-wardan-pemekaran-insel-terbentur-moratorium-pembentukan-dobBupati Indragiri Hilir HM Wardan.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau H Muhammad Wardan menegaskan pemekaran Kabupaten baru, Inndragiri Selatan (Insel) saat ini terbentur oleh kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Maka, pemekaran yang telah sejak lama diharapkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Indragiri bagian Selatan itu pun untuk sementara waktu belum dapat dilaksanakan.

"Saat ini, pihak Pemerintah Pusat sedang melakukan moratorium pemekaran daerah dengan alasan kapasitas APBN yang belum memadai dan concern kepada pembangunan infrastruktur di beberapa daerah di Indonesia," jelas Bupati Wardan, Rabu (12/7/2017).

Untuk itu, sementara waktu, Bupati Wardan mengharapkan kepada masyarakat (calon) Kabupaten Indragiri Selatan agar dapat bersabar sampai kebijakan moratorium tersebut dicabut oleh Pemerintah Pusat. Pihak Pemerintah Kabupaten Inhil, dikatakan Bupati, telah melakukan kunjungan ke DPR dan DPD Republik Indonesia sejak beberapa waktu lalu guna membahas pemekaran seperti yang diharapkan.

"Semua kelengkapan administratif sudah dipersiapkan menuju pemekaran Insel. Begitu pula, dengan persetujuan pihak DPR RI dan rekomendasi DPD RI yang telah diperoleh sejak beberapa tahun silam. Tinggal lagi menunggu pencabutan kebijakan moratorium saja oleh Pemerintah Pusat. Saya harap agar masyarakat Inhil bagian selatan dapat bersabar sejenak," harap Bupati Wardan.

Senada dengan pernyataan Bupati Wardan, Kepala Subbagian Otonomi Daerah Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil Hj Marini SE MSi mengatakan, baik prasyarat administratif maupun prasyarat teknis kewilayahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Menurut penjelasan Marini, alur proses dari upaya pemenuhan prasyarat administratif dan teknis kewilayahan tersebut diawali dengan pelaksanaan kajian yang dilakukan oleh tim akademisi. Lantas, usai kajian dilaksanakan, tahap selanjutnya ialah pengajuan permohonan surat persetujuan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Inhil yang dilanjutkan ke pihak DPRD Kabupaten Inhil serta kepada Gubernur Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau. (adv/diskominfo/suf)

Kategori : Pemerintahan, Umum, Inhil, Riau
wwwwww