Home > Berita > Riau

Komisi IV DPRD Inhil Ingatkan Perusahaan Bayarkan Hak Karyawan

Senin, 19 Juni 2017 06:21 WIB
Advertorial
komisi-iv-dprd-inhil-ingatkan-perusahaan-bayarkan-hak-karyawanSekretaris Komisi IV DPRD Inhil Herwanissitas.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait penyerahan tunjangan hari raya (THR) harus disikapi seluruh perusahaan yang ada, termasuk di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. Sejauh ini, belum ada kendala dengan pembagian THR. Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Herwanissitas mengemukakan, sesuai Instruksi Menteri Ketenagakerjaan, 19 Juni 2017 lalu merupakan hari terakhir pembagian THR karyawan.

”Sampai sekarang tidak ada kendala. Kita juga tidak ada laporan masalah THR. Namun kita terus memantau perkembangannya,” kata Herwanissitas, Sabtu (17/6/2017) di Tembilahan.

Menurut dia, jika ada pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja sampai akhir batas yang ditentukan, silakan melapor kepada Disnaker.

”Bila sampai Senin besok ada pekerja yang belum menerima THR, silakan lapor ke Disnaker atau lapor ke kita (DPRD) juga bisa dan bisa juga melapor ke posko peduli lebaran 2017 yang dibentuk Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut politisi PKB tersebut, ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan itu disebut, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. (adv/dewan/suf)

wwwwww