Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak Kandungnya di Inhu, Kejadiannya Berlangsung Selama 3 Tahun sejak dari Sumut

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak Kandungnya di Inhu, Kejadiannya Berlangsung Selama 3 Tahun sejak dari Sumut

Terduga pencabul anak kandungnya ditangkap anggota polisi di Inhu.

Minggu, 18 Juni 2017 12:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau menangkap seorang pria berinisial TW (41) karena mencabuli putri kandungnya. Perbuatan itu telah dilakukan TW selama tiga tahun. "TW kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolres Inhu Arif Bastari kepada wartawan, Sabtu (17/6/2017).

TW ditangkap pada Jumat (16/6/2017) setelah dilaporkan istrinya ke Polsek Peranap. Dari keterangan korban, perbuatan itu dilakukan tersangka sejak tahun 2014 ketika mereka masih berada di Sumatera Utara (Sumut).

"Pengakuan korban, setelah mereka pindah ke Inhu, tersangka masih melakukan perbuatannya lagi. Terakhir perbuatan itu dilakukan pada 4 Juni 2017," kata Arif dilansir potretnews.com dari detikcom.

Dari keterangan istri tersangka, kata Arif, kasus ini terbongkar ketika putri mereka tiba-tiba berhenti sekolah. Putrinya tak mau melanjutkan sekolah karena merasa masa depannya sudah dihancurkan ayah kandungnya.

"Korban bercerita kepada ibunya, kalau dirinya selama 3 tahun menjadi pelampiasan nafsu bapaknya. Tak tahan menjadi pelampiasan nafsu bapaknya, akhirnya bercerita kepada ibunya," kata Arif.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya itu. Dia juga tidak membantah jika perbuatannya sudah dilakukan selama tiga tahun. "Tersangka kini sudah kita amankan," tutur Arif. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu, Riau
wwwwww