Bejat! Seorang Ayah Kandung di Inhu Tega Jadikan Anaknya Pelampiasan Nafsu, dari Sejak Mereka Tinggal di Rantauprapat Sumut

Bejat! Seorang Ayah Kandung di Inhu Tega Jadikan Anaknya Pelampiasan Nafsu, dari Sejak Mereka Tinggal di Rantauprapat Sumut

Ilustrasi.

Minggu, 18 Juni 2017 10:29 WIB

INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com - Seharusnya melindungi, seorang ayah kandung TW (41) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tega memerkosa anak gadisnya yang berumur 15 tahun berulang kali sejak tahun 2014 lalu.

Perbuatan itu membuat korban sampai tidak mau lagi pergi sekolah menengah pertama yang dienyamnya selama ini.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari mengatakan, tersangka TW ditangkap setelah polisi menerima laporan korban didampingi ibunya.‎ Ternyata selama ini korban tidak berani melapor karena takut diancam ayahnya.

"Penangkapan terhadap TW ini berdasarkan laporan korban ibunya NSW. Perbuatan pelaku sudah lama, sejak 3 tahun lalu tanpa diketahui ibunya," kata Arif, Sabtu (17/6/2017) dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Arif mengatakan, kasus ini terungkap setelah sang ibu bersama korban yang sekaligus anak kandungnya, LS, sedang berada di rumah tersebut. Tiba-tiba korban mengatakan kepada ibunya, bahwa dia sudah tidak sekolah lagi.

”Karena dia selama ini merasa tertekan dan hidupnya hancur dibikin sang ayah. Mendengar pengakuan tersebut, NSW langsung bertanya kepada anaknya, hancur kenapa sama ayah?" jelas Arif mengulangi cerita korban.

Ternyata, selama 3 tahun korban sudah disetubuhi oleh ayahnya berulang kali dari tahun 2014 sampai tahun 2017. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumah sewaktu masih tinggal di Rantauparapat (Sumut).

"Dan terakhir kali dilakukan persetubuhan oleh ayahnya pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2017 lalu sekira pukul 21.00 WIB, di dalam kamar korban," tutur Arif.

Mendengar kisah pahit sang anak yang selama ini tidak diketahuinya, Ibu korban pun langsung emosi dan sedih. Dia pun mengajak anaknya untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Menyusul laporan tersebut, empat anggota polisi langsung menuju rumah pelaku untuk menangkapnya pada Jumat (16/6/2017) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke mapolsek setempat.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan perbuatan persetubuhan anak kandungnya. ‎Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan untuk pengusutan lebih lanjut," pungkas Arif. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu, Riau
wwwwww