Jelang Lebaran, Kemenhub Beri Tambahan 9 Penerbangan Rute Internasional, Salah Satunya Pekanbaru-Singapura

Jelang Lebaran, Kemenhub Beri Tambahan 9 Penerbangan Rute Internasional, Salah Satunya Pekanbaru-Singapura

Ilustrasi: (foto: shutterstock)

Jum'at, 16 Juni 2017 20:26 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin penerbangan tambahan di sembilan rute internasional selama masa angkutan Lebaran 2017 dari H-10 sampai H+15 atau selama 27 hari. Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni menyebutkan sembilan rute tersebut adalah Surabaya-Hong Kong, Surabaya-Singapura, Medan-Singapura, Pekanbaru-Singapura, Palembang-Singapura, Medan-Kuala Lumpur, Jakarta-Singapura, Surabaya-Kuala Lumpur, dan Denpasar-China.

Dia juga menyebutkan total penerbangan tambahan luar negeri selama periode Lebaran 2017, yaitu sebanyak 122 penerbangan tambahan. "Atau sekira 20.000 kursi yang tersedia dalam penerbangan tambahan tersebut," katanya, dilansir potretnews.com dari okezone.com.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam kesempatan yang sama mengatakan penerbangan tambahan luar negeri tersebut, khususnya ditujukan untuk para tenaga kerja yang ingin Lebaran di kampung halaman.

Selain itu, dia menilai, momentum Lebaran juga dimanfaatkan sebagai waktu liburan bagi masyarakat yang tidak merayakan, jadi lonjakan penumpang di moda transportasi udara sangat tinggi, yaitu diprediksi mencapai 9,8% tahun ini. Rute-rute yang ramai, menurut dia, yaitu untuk domestik, yakni Denpasar dan untuk internasional, Singapura.

"Fenomena ini kami apresiasi, karena itu kami memperpanjang jam operasional bandara, untuk Denpasar sudah beroperasi 24 jam," katanya. Terkait keamanan, Agus mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat simpul-simpul transportasi, terutama di bandara yang merupakan titik kumpul orang banyak.

"Semuanya harus patuh pada aturan untuk memperkecil celah masuknya gangguan keamanan dan keselamatan penerbangan ini," katanya.

Agus juga telah mengantisipasi potensi keterlambatan penerbangan dengan melakukan manajemen dengan menyiagakan pesawat cadangan dan kompensasi terhadap penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015 tentang Management Delay.

Adapun pengawasan tarif batas atas dan bawah, Agus mengatakan, hal ini sesuai dengan PM tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww