Home > Berita > Riau

DPRD Inhil Sarankan Dinas Damkar Jangan Hanya Padamkan Api, tapi Juga Tangani Reptil dan Hewan Buas

Selasa, 13 Juni 2017 16:42 WIB
Advertorial
dprd-inhil-sarankan-dinas-damkar-jangan-hanya-padamkan-api-tapi-juga-tangani-reptil-dan-hewan-buasSuasana Hearing Komisi IV DPRD bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terkait progres kegiatan anggaran tahun 2017, Senin (12/6/2017) malam. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Inhil Sumardi dan didampingi sejumlah Anggota Komisi IV lainnya. Tampak pula hadir Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil, Sirajuddin beserta jajaran.

Dalam pemaparannya, Kadis Damkar mengatakan terhitung hingga saat ini pencapaian progres fisik dan keuangan di OPD yang dipimpinnya telah mencapai 27 persen, dari Rp3 miliar lebih anggaran yang tersedia.

"sebenarnya pagu awal kita (Damkar, red) hanya Rp1,5 miliar, namun menyangkut masalah penempatan kantor baru kita jadi ada penambahan anggaran Rp1 miliar lebih," jelasnya.

Selain itu, dalam meningkatkan kinerja, diterangkan kadis, pihaknya telah melakukan upaya-upaya pembenahan internal serta perbaikan fasilitas yang menurutnya sangat terbatas.

"Fasilitas yang ada sudah sangat terbatas, terutama alat pemadam mobil pemadam kebakaran yang hanya ada 2 unit, sangat terbatas sekali," katanya.

Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Herwanissitas mengatakan dia berharap Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil dapat meningkatkan kemampuan personelnya, bukan hanya sebatas memadamkan api.

"Bukan kebakaran saja yang ditingkatkan kapasitas kemampuannya, tapi juga seperti penanganan reptil buas, tidak bisa tidak karena ini merupakan keahlian yang dibutuhkan dalam penyelamatan," katanya.

Namun ia berharap, Dinas Pemdam Kebakaran dan Penyelamatan dapat terus berkembang sesuai roh dan semangat terbentuknya nomenklatur berdasarkan UU No 23 turunan PP No 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, ditambah lagi dengan perda yang sudah ada.

"Yang mana petunjuk teknis dalam perda, berupa peraturan bupati mengacu pada nomenklatur yang sudah dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri, di situ tupoksi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan jelas," tandasnya. (adv/dewan/suf)

wwwwww