Home > Berita > Riau

Sopir yang Rekayasa Perampokan Uang Rp500 Juta Milik Saat Truknya Melintas di Inhu Berdalih Perlu Uang Lebaran

Sopir yang Rekayasa Perampokan Uang Rp500 Juta Milik Saat Truknya Melintas di Inhu Berdalih Perlu Uang Lebaran

Ilustrasi.

Selasa, 06 Juni 2017 19:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kebutuhan masyarakat selama Ramadan apalagi menjelang Lebaran cenderung meningkat. Kebutuhan soal materi tak jarang membuat seseorang kalap dan melakukan tindak pidana, termasuk terhadap perusahaannya sendiri. Seperti yang dilakukan sopir mobil boks perusahaan rokok nasional bernama Rudianto di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dia nekat merekayasa perampokan uang Rp 500 juta milik perusahaannya dengan melibatkan dua orang suruhannya.

"Dan setelah beraksi, dalam waktu 1x24 jam anggota berhasil menangkap pelaku bersama dua pria yang menodongnya di jalanan ketika membawa mobil perusahaan," kata Kapol‎res Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Arif Bastari, Rabu (6/6/2017) siang.

Hasil penyidikan yang dilakukan, Rudianto mengaku membutuhkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Dia mengaku sudah mencari pinjaman tapi belum ditemukan, hingga akhirnya gelap mata.

Dia pun menyusun rencana bersama dua kenalannya, Fetra Yenes dan ‎Rio Putra. Dia meminta kedua temannya mencegat dirinya yang membawa mobil box berisi uang Rp 500 juta ketika melintasi Jalan Lintas Timur Dusun Seiarang, Kecamatan Seberida.

"Hasil penyidikan sementara, pelaku utama ini membutuhkan uang untuk Lebaran nanti," kata mantan Kabag Binkar Polda Riau ini, dilansir potretnews.com dari liputan6.com.

‎Dalam rekayasa ini, dua pria yang sudah diperintahkannya menghentikan laju kendaraannya di jalan lintas. Dua pria tersebut memakai Suzuki Satria FU dan memakai jaket serta helm besar layak perampok jalanan.

Di lokasi itu, mobil bawaan Rudianto setelah dihentikan, dua pria tadi turun dan mengancam akan membunuhnya jika tidak menyerahkan uang. Dengan keadaan ”terpaksa”, Rudianto menyerahkan uang tadi beserta telepon genggam.

"Pengakuan sopir mobilnya dipepet ketika melaju 60 kilometer per jam. Pintunya diketok dan dipaksa berhenti, dan sopir yang pelaku utama ini sempat pula memundurkan mobilnya," kata Arif.

Dan kasus ini sendiri terungkap akibat keteledorannya sendiri. Dia terlihat gugup dan pengakuannya sering berubah ketika dimintai keterangan sehingga menimbulkan kecurigaan.

Dari pengakuan Rudianto, ditangkap pula dua pelaku lainnya, masing-masing Fetra Yenes dan Rio Putra. Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda serta sudah dibawa ke mapolres untuk pengusutan lebih lanjut.

"Dari Rp 500 juta milik perusahaan, sudah disita Rp 416 juta lebih, sisanya masih ditelusuri," sebut Arif.‎ ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Inhu, Umum, Hukrim
wwwwww